Indonetizen.id, Banyuwangi – KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi secara sengaja tampilkan data pribadi masyarakat di akun istagramnya @pengumuman.nikah.kuabanyuwangi Senin (20/3/2023) kemarin.
Postingan yang memuat nomer NIK dan seluruh detailnya tersebut sudah dimuat sejak bulan februari 2023 lalu, yang bertujuan untuk melaksanakan SOP dari Dirjen Kementrian Agama tentang syarat administrasi menikah, namun terahir tadi pagi Selasa, (21/3/2023) postingan tersebut sudah dihapus seluruhnya.
Namun disayangkan, pengumuman yang bertujuan informatif yang memuat data pribadi hingga NIK masyarakat yang akan menikah itu malah menabrak beberapa aturan dan sudah tersebar di media sosial dan menjadi viral.
Kepala KUA Kecamatan Banyuwangi, Ahmad Sakur Isnaini, S.Ag ketika dikonfirmasi dikantornya mengatakan, pihaknya bertujuan melaksanakan sesuai SOP yang ada.

“Kita melaksanakan hal tersebut sesuai instruksi dari Dirjen Kementrian Agama, itu sudah sesuai dengan Permenag nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, selain itu pengumuman pasangan yang akan menikah seperti ini memang harus di publikasi, itu sudah menjadi aturan,” ucapnya.
Namun Ahmad Sakur juga menyadari bahwa dirinya teledor dan tidak memperhatikan adanya kesalahan yang dibuat, karena berkeyakinan semua yang ada didalam peraturan menteri tersebut sudah sesuai dasar hukum dan harus dijalankan.
“Difikiran saya cuma yang penting menjalankan tugas saja dari Dirjen, dan mengamalkan Peraturan Menteri tersebut, kalau ternyata disini ada masyarakat yang merasa dirugikan ya saya hanya bisa menyampaikan maaf,” lanjutnya.
Disisi lain, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banyuwangi menyampaikan melalui Kasubag TU, Drs. Moh Jali, M.Pd.I bahwa berterimakasih karena sudah dibantu menyampaikan terkait hal ini, dirinya mengatakan akan segera berkordinasi dengan yang bersangkutan dan akan memyampaikan ke Kanwil.
“Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih dulu karena sudah di ingatkan, dan semua ini akan kami kordinasikan dan disampaikan ke Dirjen melalui Kanwil Jawa Timur, supaya tidak melebar ke mana-mana, dan apapun nanti hasilnya akan kami sampaikan ke rekan-rekan media,” terang Moh Jali.
Tentu hal ini sudah melanggar beberapa aturan hukum yang sudah ada.
Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang tindakan menyebarkan data pribadi adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.
Menurut undang-undang ini, setiap orang dilarang menyebarluaskan data pribadi.
Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Apabila data pribadi disebarkan melalui internet atau media elektronik lainnya maka pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Pelaku penyebaran data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE.
Tak main-main, ancaman pidana bagi pelaku penyebaran data pribadi adalah paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
(red)












