Indonetizen.id, Banyuwangi – Sejumlah pasien mengeluhkan pelayanan di Poli Jantung Rumah Sakit (RS) Al Huda Genteng Banyuwangi karena dokter spesialis jantung berinisial H.P kerap datang terlambat dari jadwal praktik yang telah ditentukan. Kondisi ini menyebabkan antrean pasien membludak dan waktu tunggu pelayanan menjadi sangat lama.
Berdasarkan jadwal resmi, dokter H.P. melayani pasien pada Senin, Rabu, dan Jumat pukul 16.30–20.00 WIB, serta Sabtu pukul 13.00–15.00 WIB. Namun, pada Rabu (13/8/2025), dokter belum hadir hingga pukul 18.30 WIB. Akibatnya, puluhan pasien yang sudah datang sejak sore terpaksa menunggu lebih lama dari seharusnya, dengan antrean yang tercatat lebih dari 50 nomor dan berpotensi selesai hingga larut malam.

Salah seorang pasien yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa. “Saya datang ke rumah sakit sebelum jam lima sore supaya tidak terlalu malam pulangnya, tapi dokter belum datang juga sampai jam setengah tujuh. Ini bukan pertama kalinya terjadi,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan dokter bukan hanya membuat pasien kelelahan, tetapi juga berdampak pada antrean di instalasi farmasi. “Pernah kami antre obat sampai jam satu malam. Rasanya sangat melelahkan,” katanya lagi.
Seorang perawat yang bertugas di Instalasi Rawat Jalan RS Al Huda, yang meminta namanya tidak disebutkan, membenarkan bahwa keterlambatan dokter kerap terjadi.
“Memang sering terlambat, bahkan sudah pernah ditegur pihak manajemen. Tapi sampai sekarang tetap tidak pernah tepat waktu,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi ini membuat antrean pasien kian panjang dan pelayanan sering berlangsung hingga larut malam.
Keluhan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, yang mengatur bahwa dokter wajib melaksanakan praktik sesuai jadwal yang diumumkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Jika dokter tidak hadir atau terlambat secara berulang tanpa alasan yang sah, hal ini dapat dianggap pelanggaran disiplin profesi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pelanggaran disiplin dokter dapat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) di bawah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk diperiksa lebih lanjut. (Gung)












