BANYUWANGI – Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) terjadi di SMA PGRI Purwoharjo, Banyuwangi. Sebanyak 68 siswa penerima bantuan PIP disebut hanya menerima sebagian kecil dana setelah pencairan yang dilakukan pada Rabu (4/3/2026).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, masing-masing siswa seharusnya menerima dana sebesar Rp1.800.000. Namun setelah pencairan di bank, siswa diduga langsung diarahkan dan diminta menyerahkan uang tersebut kepada pihak sekolah.
Bahkan, menurut keterangan yang didapat, uang beserta buku tabungan siswa sempat dibawa oleh pihak sekolah.
Sejumlah wali murid yang ditemui wartawan mengaku kaget karena anak mereka hanya membawa pulang sebagian kecil dana bantuan tersebut.
“Anak saya habis ambil uang PIP, terus katanya diminta sekolah buat bayar kekurangan. Yang dibawa pulang cuma sekitar Rp200 ribu,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan serupa juga disampaikan wali murid lainnya yang menyebut nominal pengembalian berbeda-beda.
“Ada yang dapat kembali Rp300 ribu, tergantung katanya punya tunggakan berapa. Tapi seharusnya kan itu hak anak untuk kebutuhan sekolahnya, bukan langsung diambil,” katanya.
Kepala Sekolah Akui Dana Digunakan Untuk Tunggakan
Saat dikonfirmasi pada Jumat (13/3/2026), Kepala SMA PGRI Purwoharjo Yetty Dwi Ariani, S.S. membenarkan bahwa dana tersebut memang dimanfaatkan untuk membantu menyelesaikan kewajiban siswa di sekolah yang masih tertunggak.
“Memang ada siswa yang masih memiliki tanggungan di sekolah, sehingga dana tersebut digunakan untuk membantu menyelesaikan kewajiban mereka,” jelas Yetty kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan bahwa menurut pihak sekolah, langkah tersebut dilakukan agar administrasi pendidikan siswa dapat terselesaikan.
“Tujuannya supaya kebutuhan sekolah siswa juga bisa terpenuhi dan tidak ada tunggakan lagi,” tambahnya.
Diduga Bertentangan Dengan Aturan PIP
Namun berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah, dana tersebut merupakan hak penuh siswa dan penggunaannya diperuntukkan untuk kebutuhan personal pendidikan seperti seragam, buku, alat tulis, transportasi, hingga kebutuhan penunjang belajar lainnya.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa:
Dana PIP tidak boleh dipotong, diminta, atau ditarik oleh pihak manapun dengan alasan apapun.
Jika terbukti terjadi pemotongan, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan penyaluran bantuan sosial pendidikan.
Wali Murid Berharap Ada Pengawasan
Sejumlah wali murid berharap ada perhatian dari dinas pendidikan maupun pihak terkait agar kejadian seperti ini tidak terulang.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang bantuan untuk anak, ya seharusnya diterima utuh. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” ujar salah satu wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya meminta tanggapan dari pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai mekanisme penggunaan dana bantuan tersebut. (gung)












