Indonetizen.id, Blitar – Aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU 54.661.30 yang berada di daerah Selopuro, Kabupaten Blitar. SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Selopuro ini diduga melayani pembelian BBM bersubsidi untuk para pengecer ilegal dengan modus operandi yang cukup rapi—menggunakan mobil siluman dan motor berkapasitas besar yang bolak-balik isi bensin.
Saat dilakukan investigasi lapangan pada Senin, 21 Mei 2025, tim media mencurigai adanya kendaraan yang tidak biasa. Satu mobil hitam jenis Grandmax dengan bak tertutup terpal dan sebuah motor besar terlihat berkali-kali mengisi BBM di SPBU tersebut. Setelah mengisi, kendaraan-kendaraan ini kembali lagi dalam waktu singkat.
“Sudah biasa dilakukan di pom bensin, Mas. Boleh-boleh saja kok,” ujar salah satu warga sekitar berinisial RY saat ditemui di lokasi.
Menurut pantauan, lokasi penampungan BBM yang diduga ilegal itu tidak jauh dari SPBU, hanya sekitar 200 meter di seberangnya. Di sanalah kendaraan yang sudah terisi pertalite, akan membuang isinya ke dalam jerigen, lalu kembali lagi mengisi.
“Ini biasa kami sebut sebagai pengangsu atau pengerit. Mereka isi, buang ke jerigen, lalu balik lagi,” ungkap seorang sumber lapangan yang enggan disebut namanya.
Salah satu kendaraan yang terpantau mencurigakan adalah mobil Grandmax hitam berpelat nomor AG 87xx OG. Mobil ini mengisi BBM hingga mencapai sekitar 50 liter dalam satu kali pengisian, yang jika dihitung nilainya sekitar Rp500 ribu. Dugaan kuat, tangki mobil tersebut sudah dimodifikasi agar bisa menampung lebih banyak dari kapasitas standar.
“Kalau mobil biasa, isi full tank itu cuma sekitar 1 menit. Tapi ini, hampir 4 menit dari tuas pompa ditekan sampai selesai. Itu jelas melebihi kapasitas normal,” ujar seorang petugas tak resmi yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai informasi, SPBU ini termasuk dalam kategori SPBU Pertamina Merah yang menyandang predikat “Pasti Pas” dengan standar pelayanan tertentu. Namun, jika terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi, SPBU bisa dijerat dengan Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001. Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar siap menanti.
Program “Pasti Pas” sendiri sebenarnya sudah dicanangkan Pertamina sejak 2006, dan ditargetkan seluruh SPBU mengantongi sertifikasi ini pada 2010. Sertifikasi ini bertujuan memastikan pelayanan yang baik, fasilitas yang layak, serta keakuratan takaran BBM yang diberikan kepada konsumen.
Sayangnya, jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan hanya nama baik Pertamina yang tercoreng, tetapi juga merugikan negara dalam jumlah besar. Diperlukan langkah tegas dari Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan menindak pelanggaran ini secara serius. (Relly)












