Indonetizen.id, Blitar – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI Wlingi, sebuah institusi pendidikan swasta ternama, kini berada dalam sorotan publik. Himbauan pembayaran yang diterbitkan oleh pihak sekolah menuai kontroversi karena dianggap terlalu menekan para walimurid. Dalam surat edaran yang dikeluarkan, disebutkan bahwa peserta didik yang tidak mendaftar ulang dalam waktu yang ditentukan akan dianggap telah mengundurkan diri dari sekolah. Lebih mencolok, rincian biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp 4.376.000 per murid.

Salah satu walimurid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap himbauan pembayaran ini. Ia merasa bahwa surat edaran tersebut memberikan tekanan besar untuk segera melunasi pembayaran.
“Jika tidak dibayarkan, nantinya anak saya bisa dianggap telah mengundurkan diri sesuai dengan bunyi surat edaran,” tegasnya. Ia juga menyoroti batas waktu yang singkat, hanya 20 hari, untuk melunasi jumlah yang cukup besar tersebut.
Kepala Sekolah SMK PGRI Wlingi, Bambang Setiono, memberikan penjelasan saat diwawancara oleh awak media pada Jumat, (4/8/2023). Ia mengungkapkan bahwa himbauan pembayaran tersebut sebenarnya bertujuan untuk mendukung keberlangsungan pembelajaran, terutama dalam hal pembayaran gaji para guru pengajar. Dengan total 156 guru di sekolah ini, namun hanya 3 orang yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), situasi keuangan menjadi sangat menantang.

Bambang Setiono juga menjelaskan bahwa meskipun biaya pendidikan di sekolah swasta umumnya lebih tinggi, namun pihak sekolah tidak mendapatkan dana dukungan dari pemerintah seperti yang diterima oleh sekolah negeri. Oleh karena itu, pihak sekolah merasa terdorong untuk mengambil langkah-langkah seperti memberikan himbauan pembayaran dengan batas waktu tertentu.
Tentu hal ini sangat bertentangan dengan Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite dan Pergub Prov Jawa Timur 33 Tahun 2019 tentang Biaya Pendidikan, seperti dijelaskan di dalam Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. (Red)












