Demonstrasi Besar-Besaran Siap Digelar Tepat 1 Tahun Penetapan NH Sebagai Tersangka Korupsi

Indonetizen.id, Banyuwangi – Terhentinya pengungkapan kasus korupsi makan minum (MAMIN) fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021 oleh kejaksaan negeri (KEJARI) Banyuwangi, semakin menguatkan dugaan adanya campur tangan dari kekuasaan untuk mengkondisikan kasus ini yang sudah berjalan hampir satu tahun.

Padahal tertanggal 28 oktober 2022, KEJARI sudah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nafiul Huda., S.Sos., MSi sebagai tersangka dalam kasus ini. Seperti diketahui bersama, NH merupakan kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Kemudian berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi Ni. 821.2/414/429.404/2022 tertangal 15 November 2022, NH dimutasikan menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

“Hampir satu tahun, tetapi kasus korupsi ini masih belum terungkap. Dan yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai ASN, sampai sekarang belum di tahan oleh KEJARI Banyuwangi,” ujar Mahfud Wahib Ketua Bidang Aksi dan Advokasi Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR), Kamis, 06 Oktober 2023.

Menurut Mahfud, lambanya penanganan kasus korupsi yang menjerat pejabat di Banyuwangi ini, semakin menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum itu ternyata tebang pilih. Dan hukum hanya tajam kebawah namun tumpul ketika keatas.

“Setelah kemarin ada teman-teman aktivis yang melakukan audensi dengan KAJARI, sebetulnya hari ini kami melakukan aksi. Namun Ketua umum (Bondan Madani) menghimbau untuk menunda aksi hari ini karena ada kunjungan dari KAPOLRI (Listyo Sigit) Ke Banyuwangi,” Urai Mahfud.

Aktivis asal Wongsorejo ini menjelaskan, ditundanya aksi hari ini merupakan toleransi dan pertimbangan dari LDKS PIJAR untuk tidak membuat sibuk maupun bingung polisi ketika orang nomor satu di korps Bhayangkara ada di Bumi Blambangan.

“Berdasarkan kajian bersama rekan-rekan, kami memutuskan untuk menunda aksi. Insyaallah tepat satu tahun penetapan tersangka Nafiul Huda kami akan turun ke jelan untuk mendesak KEJARI untuk menangkap si tersangka dan mendesak Bupati untuk menonaktifkan NH,” Tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum LDKS PIJAR Bondan Madani memberikan keterangan kepada wartawan melalui sambungan Whatsapp (WA) mengatakan bahwa apa yang disampaikan Mahfud merupakan keputusan Organisasi. Dan semua aktivitas organisasinya ada di bawah tanggung jawab sang treatikal ulung yaitu Mahfud.

“Jika ingin informasi detail langsung ditanyakan sama Mahfud saja. Karena untuk sementara kepemimpinan LDKS PIJAR berdasarkan keputusan bersama di amanahkan kepadanya,” Terangnya.

“Semua sudah tau jika saya akan ikut kontestasi Pemilihan Legislatif (PILEG) Kabupaten di 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Saya tidak ingin apa yang dilakukan oleh organisasi terkesan ada muatan politik, maka untuk menghindari banyaknya asumsi yang tidak-tidak saya menepi dari organisasi,” Pungkasnya.

“Semuanya demi menjaga indepedensi etis dan indepedensi organisatoris LDKS PIJAR. Agar gerakan yang dilakukan oleh rekan-rekan tidak diplintir-plintir oleh pihak-pihak tertentu,” Imbuhnya. (yyk)

Tinggalkan Balasan