Indonetizen.id, Banyuwangi – Tahun 2023 menjadi momentum penting bagi DPRD Banyuwangi dengan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berada dalam program pembentukan Perda. Hingga November ini, sepuluh Raperda telah diparipurnakan dan difasilitasi, sementara sisanya masih dalam proses revisi, perbaikan, dan pembahasan.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, mengungkapkan bahwa dari total 17 Raperda tersebut, beberapa sudah melewati tahap finalisasi, namun beberapa lainnya masih berada dalam proses harmonisasi, pembahasan di tingkat pansus, dan revisi substansial atas rekomendasi dari Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Jawa Timur.
“Dari 17 Raperda itu, sepuluh di antaranya sudah diparipurnakan dan difasilitasi, tiga sedang dalam proses pembahasan, dan tiga lainnya sedang direvisi atas rekomendasi substansial dari Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Jawa Timur,” ujarnya, Selasa (14/11/2023).
Susahnya proses harmonisasi terlihat pada tiga Raperda yang harus direvisi, seperti Raperda tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Raperda tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda tentang Produk Unggulan Daerah. Meskipun revisi untuk Raperda Produk Unggulan Daerah bersifat non-fundamental, proses koreksi tetap membutuhkan waktu.
Menurutnya, UU No 13 Tahun 2022 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mewajibkan harmonisasi untuk semua produk hukum daerah. Hal ini membuat proses pembentukan Perda tidak lagi seperti sebelumnya, di mana harmonisasi dengan rekomendasi Kemenkum HAM Provinsi Jawa Timur menjadi prasyarat sebelum masuk tahap Pansus.
Perjalanan panjang dan proses yang kompleks ini menunjukkan bahwa penyelesaian Raperda tahun ini menjadi tantangan tersendiri bagi DPRD Banyuwangi. Meskipun telah memperoleh kemajuan signifikan, masih memerlukan upaya ekstra untuk menyelesaikan sisa Raperda dan menjamin keselarasan hukum daerah dengan regulasi yang berlaku. (Red)












