Kasus KDRT di Banyuwangi: Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih.

Kasus KDRT di Banyuwangi: Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih.

Banyuwangi – indonetizen.id | Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi berinisial SA, yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dilaporkan ke kepolisian atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, yang berinisial KR. Laporan ini menjadi perhatian publik setelah diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Kemunir, Banyuwangi, pada Senin (6/01/2024).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Angga Kurniawan, S.H., advokat yang mendampingi KR. Dalam keterangannya, Angga menjelaskan bahwa tindakan KDRT yang dilakukan oleh SA dilaporkan berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal tersebut mengatur berbagai bentuk sanksi pidana, tergantung pada dampak yang ditimbulkan oleh kekerasan yang dilakukan.

Detail Sanksi dalam Pasal 44 UU PKDRT
Angga menjabarkan bunyi Pasal 44 UU PKDRT yang menjadi dasar hukum dalam kasus ini:

1. Pasal 44 Ayat (1): Pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

2. Pasal 44 Ayat (3): Jika kekerasan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

3. Pasal 44 Ayat (4): Kekerasan psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau menghambat kegiatan sehari-hari pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

“UU PKDRT memberikan perlindungan yang tegas kepada korban KDRT, sekaligus memberikan sanksi berat kepada pelaku untuk memberikan efek jera dan menjaga keutuhan rumah tangga,” ujar Angga di hadapan awak media.

Menurut Angga, KR memberanikan diri untuk melapor ke pihak berwajib setelah mengalami serangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh SA. Meski demikian, pihaknya belum membeberkan secara rinci bentuk kekerasan yang dialami korban demi menjaga privasi KR dan keluarganya.

“Kami sangat mendukung langkah korban untuk melapor. Ini adalah bentuk keberanian untuk keluar dari lingkaran kekerasan yang sering kali dibiarkan terjadi dalam rumah tangga. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan,” tambah Angga.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama karena pelaku merupakan seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu, mengingat posisi SA sebagai anggota DPRD.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Sementara itu, pihak SA belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

“UU PKDRT dibuat untuk memastikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga sekaligus memberikan penindakan tegas kepada pelaku. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan menjaga keharmonisan rumah tangga dan mencegah terjadinya tindakan kekerasan di lingkungan keluarga,” pungkas Angga

Dengan perhatian publik yang besar terhadap kasus ini, penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi harapan utama bagi semua pihak. Publik menuntut pelaku segera ditahan, Seperti istilah yang muncul akhir-akhir ini, No Viral No Justice.

 

Tinggalkan Balasan