Indonetizen.id, Bondowoso – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terjadi di SMAN 2 Bondowoso setelah seorang siswa mengungkapkan bahwa ia diminta membayar SPP sebesar Rp150 ribu di ruang Tata Usaha (TU) sekolah.
Saat dikonfirmasi, siswa tersebut mengakui bahwa pembayaran itu dilakukan sebagai kewajiban bulanan. “Saya ingin membayar SPP sebesar Rp150 ribu pada hari Senin nanti,” ujarnya pada Senin (10/2/2025). Padahal, sesuai aturan yang berlaku, sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik SPP dari siswa.
Menurut peraturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta Undang-Undang (UU) terkait pendidikan, sekolah negeri tidak diperkenankan memungut biaya SPP. Namun, di SMAN 2 Bondowoso, pembayaran tersebut tetap berlangsung dengan dalih sumbangan sukarela.
Kepala SMAN 2 Bondowoso, Oni Pambagyo Triantoro, S.Pd., M.Pd., menyampaikan melalui Humas sekolah bahwa pembayaran tersebut bukan SPP, melainkan sumbangan dari siswa. “Itu bukan SPP, tapi bentuk sumbangan sukarela,” kata Humas sekolah yang mengaku bernama Fifi.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan siswa yang justru menyebut pembayaran itu sebagai SPP dan memiliki jumlah tetap setiap bulan. “Kami membayar ke ruang TU dengan jumlah yang sama setiap bulan, makanya kami menyebutnya SPP,” ujar seorang siswa lainnya.
Hal ini memunculkan pertanyaan apakah pembayaran tersebut benar-benar sukarela atau justru merupakan kewajiban yang diberlakukan sekolah.
Praktik ini menimbulkan dugaan bahwa ada mekanisme pungutan yang tidak sesuai dengan aturan pendidikan nasional. Seharusnya, sumbangan bersifat sukarela tanpa nominal yang ditetapkan dan tidak boleh menjadi syarat bagi siswa dalam proses pembelajaran. “Pembayaran ini sudah berlangsung lama, dan setiap bulan kami membayar dengan jumlah yang sama,” kata siswa lainnya yang juga mengalami hal serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran ini.
Dinas Pendidikan setempat diharapkan segera melakukan investigasi agar tidak terjadi pelanggaran aturan. Jika terbukti melanggar, pihak terkait harus segera mengambil tindakan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan sekolah. (Rely/Red)












