PAJAK PBB-P2 NAIK, BEBAN BARU RAKYAT BANYUWANGI
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi topik hangat di kalangan masyarakat belakangan ini. Di tengah kondisi ekonomi global maupun local yang sedang tidak baik baik saja, apalagi bagi masyarakat Banyuwangi di sela penutupan akses Gumitir dan belum lancar seratus persennya transportasi dari arah Situbondo sampai Ketapang yang kalau berkelanjutan hampir dapat meningkatkan inflasi di Kabupaten paling timur Pulau Jawa ini.
Kebijakan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini waktu yang tepat untuk menaikkan pajak? Pemerintah daerah tentu memiliki alasan kuat di balik kebijakan ini. Peningkatan pendapatan daerah menjadi salah satu argumen utama. Dana dari PBB-P2 diharapkan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan menjalankan program-program daerah lainnya.
Namun, perlu diingat bahwa kemampuan masyarakat untuk membayar pajak juga memiliki batasnya.
Kenaikan PBB-P2 ini berpotensi memberatkan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah. Di saat harga kebutuhan pokok terus meningkat, ditambah lagi dengan berbagai pengeluaran lainnya, kenaikan pajak ini bisa menjadi beban tambahan yang cukup signifikan.
Pada Perda Perubahan Pajak Daerah dan Pajak Retribusi, yang baru disahkan pada tanggal 6 Agustus 2025, memantik kegelisahan di kalangan masyarakat, keberadaan pajak PBB P2 yang awal sebelum perubahan masih multi dari 0,1 % untuk NJOP sampai 1 Milyar, 0,2 % untuk NJOP 1 Milyar – 5 Milyar dan 0,3 % untuk NJOP 5 Milyar ke atas, sedangkan di perubahan menganut system single yaitu di sama ratakan 0,3 % untuk semuanya. Dimanakah keadilannya jika wong – wong cilik dipaksa untuk membayar pajak PBB P2 di samakan prosentasenya di para taipan dan milyuner.
Dengan disahkannya Perda ini maka secara kasat mata dapat di hitung ada kenaikan pembayaran pajak PBB-P2 ini setara dengan 200 %. Apakah ini berkeadilan ? Mantan Presiden Amerika Serikat Barack Obama juga menyampaikan “Sistem pajak yang adil adalah system di mana semua orang membayar bagian yang adil”.
Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Apakah kenaikan PBB-P2 adalah satu-satunya solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah? Ataukah ada opsi lain yang bisa ditempuh tanpa harus memberatkan masyarakat?
Beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan antara lain:
– Efisiensi anggaran: Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap anggaran yang ada. Pos-pos anggaran yang kurang efektif bisa dipangkas atau dialihkan ke sektor yang lebih prioritas.
– Optimalisasi pendapatan dari sektor lain: Selain PBB-P2, pemerintah daerah juga memiliki potensi pendapatan dari sektor lain, seperti pariwisata, perizinan, dan retribusi. Optimalisasi pendapatan dari sektor-sektor ini bisa menjadi alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada PBB-P2.
– Peningkatan Pendapatan Asli Daerah : Sebagai daerah yang sedang berkembang maka penting bagi Pemkab Banyuwangi untuk lebih memillih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga tidak hanya pajak yang di genjot tapi dengan kepemimpinan yang entrepneurship bisa menghasilkan terobosan-terobosan untuk mendapatkan tambahan Pendapata Asli Daerah yang signifikan.
– Komunikasi yang baik dengan masyarakat: Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara transparan dan terbuka mengenai alasan di balik kenaikan PBB-P2. Libatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
Hiruk pikuk kali ini juga karena kurang bagusnya pemerintah dalam melakukan sosialisasi awal dalam penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini. Pemkab banyuwangi harus benar benar mempertimbangkan dengan baik, meski kita juga tahu sesuai dengan Undang – Undang Nomer 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 41.
Kenaikan PBB-P2 memang bisa menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, Pemerintah Daerah juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Jangan sampai kebijakan ini justru menjadi beban baru yang semakin memberatkan rakyat di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini. Sehingga dalam hal ini tidak hanya pemerintahan Kabupaten Banyuwangi saja yang kita dorong mengevaluasi Perda tersebut tapi juga tetap mendorong juga Pemerintah Pusat untuk mencermati perkembangan di tiap tiap daerah, sehingga kegaduhan tidak sampai kemana-mana, kita semua tidak ingin terjadi kejadian di Kabupaten Pati bisa terjadi di Banyuwangi. Dan terakhir tentunya kami berharap goodwill Pemerintah untuk tidak serta merta menaikkan pajak PBB-P2 ini.
Penulis :
Fajar Isnaeni
– Akademisi/Puket III STAI Darul Ulum Banyuwangi
– Kandidat Doktor Ilmu Ekonomi
– Ketua Kaukus Muda Banyuwangi












