BUKTI TERUNGKAP! Kwitansi Rp10 Juta Sewa Lapangan Maron Diteken Langsung Camat Genteng, Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang Menguat.

BUKTI TERUNGKAP! Kwitansi Rp10 Juta Sewa Lapangan Maron Diteken Langsung Camat Genteng, Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang Menguat.

BANYUWANGI, INDONETIZEN – Kontroversi RTH Maron kini memasuki babak baru dengan munculnya bukti otentik yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (Pungli). Bukti kwitansi yang ditunjukkan oleh tokoh pemuda Genteng, Sugiarto, menunjukkan bahwa uang sewa sebesar Rp10.000.000 diterima dan ditandatangani langsung oleh Camat Genteng, Satrio, menggunakan stempel jabatan resmi Kecamatan.

Kwitansi bertanggal 26 September 2025 tersebut mencantumkan penerimaan dari P. Edi (Panitia Bursa Mobil) untuk pembayaran “DP Sewa Lapangan” senilai Rp10 Juta.
Sugiarto, kepada Indonetizen, Jumat (9/10/2025), menegaskan bahwa tindakan Camat tersebut melanggar prosedur pengelolaan aset negara.

“Fasilitas umum (Fasum) itu tidak boleh disewakan, apalagi lapangan sepak bola. Yang boleh disewakan hanya areal pendukung. Tindakan Camat menyewakan fasilitas negara dan menerima uang secara pribadi menggunakan stempel jabatan ini patut diduga Penyalahgunaan Wewenang dan Pungutan Liar,” ujar Sugiarto.

Tiga Kejanggalan Prosedural Terbukti
Tindakan Camat Satrio menerima uang tunai secara langsung dengan kwitansi tersebut secara telak membantah prinsip transparansi keuangan daerah dan mempertanyakan klaim BPKAD yang menyatakan sewa dilakukan kepada BUMDes.

Pelanggaran Prosedur Kas Daerah: Uang sewa aset daerah seharusnya disetorkan ke Kas Daerah melalui Bendahara Kecamatan, bukan dipegang secara pribadi oleh Camat yang merupakan pejabat pembuat kebijakan.

Kwitansi Langsung Sewa Lapangan: Kwitansi membuktikan yang disewakan adalah “Lapangan” (sarana olahraga), bukan hanya RTH di sekitarnya. Hal ini merampas total hak warga atas fasilitas Fasum.

Dugaan Pungli: Mengingat uang diterima pribadi oleh Camat dengan stempel jabatan resmi, ini menguatkan kecurigaan adanya praktik Pungli yang memanfaatkan aset negara.

Publik dan media Indonetizen menuntut Camat Genteng dan BPKAD Banyuwangi untuk segera memberikan klarifikasi jujur terkait status uang Rp10 Juta ini. Pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum, didesak untuk segera melakukan audit dan investigasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara/daerah yang mengorbankan fasilitas publik.
[Taufik/Tian]

Tinggalkan Balasan