Abaikan K3 di Proyek Revitalisasi Rp 1,8 M, Kepala SMAN 1 Muncar Akui Anggaran Ada dan Janji Evaluasi P2SP
BANYUWANGI – Indonetizen.id| Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi di SMAN 1 Muncar senilai Rp 1,84 Miliar (APBN 2026) mendapat sorotan tajam dari publik. Pasalnya, para pekerja pembongkaran atap ditemukan melakukan aktivitas di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pemantauan Indonetizen.id di lokasi, 19/9/26, para pekerja tampak memanjat dan melepas genteng/rangka atap tanpa dilengkapi helm keselamatan, full body harness, maupun jaring pengaman. Kondisi berisiko tinggi tersebut dinilai melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 9 Tahun 2016.
Menanggapi temuan pengawasan publik tersebut, Kepala SMAN 1 Muncar, Rina Kartika, 21/9/26, memberikan konfirmasi dan tanggapan resminya. Pihaknya menegaskan menghargai masukan kontrol sosial masyarakat dan berkomitmen mengedepankan keselamatan.
“Dari pihak sekolah, kami terus mengingatkan dan berkoordinasi dengan panitia P2SP agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan, termasuk memperhatikan standar keselamatan kerja dan penggunaan APD bagi para pekerja, terutama pada pekerjaan yang memiliki risiko seperti pekerjaan di ketinggian,” ujar Rina Kartika kepada Indonetizen.id.
Terkait temuan pekerja yang kedapatan tidak mengenakan APD standar K3 di atas atap, Rina berjanji akan segera turun tangan memanggil pihak pengawas.
“Kami akan melakukan koordinasi dan pengecekan lebih lanjut bersama panitia P2SP terutama dengan pengawas pekerjaan untuk memastikan ketentuan K3 benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan. Pemenuhan K3 menjadi tanggung jawab panitia P2SP dan sudah disediakan,” tegasnya.
Meski pihak sekolah menyatakan anggaran K3 telah dialokasikan dan berjanji memperketat pengawasan P2SP, masyarakat dan pengawas independen mendesak agar teguran di lapangan tidak sebatas formalitas di atas kertas, melainkan dibuktikan dengan penghentian sementara pekerjaan berisiko sebelum seluruh APD keselamatan dipenuhi secara 100%. (Taufik hidayat)












