Skandal Penyadapan Pejabat Negara Seret Mantan Kapolri dan Perwira Tinggi, GRIB Jaya Jatim Buka Suara

Skandal Penyadapan Pejabat Negara Seret Mantan Kapolri dan Perwira Tinggi, GRIB Jaya Jatim Buka Suara

SURABAYA — indonetizen.id || Dugaan penyadapan ilegal terhadap pembicaraan orang nomor satu di Indonesia beserta jajaran menteri kabinet memicu gelombang kecaman keras. Tindakan yang menyeret mantan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara bersama sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri aktif ini dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sekaligus bentuk tindakan makar yang mencoreng sejarah penegakan hukum di Tanah Air.

Sikap tegas disuarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPD GRIB) Jaya Jawa Timur. Ketua DPD GRIB Jaya Jatim, M. Kasmu, S.H., mengutuk keras aksi penyadapan tanpa izin legal tersebut dan mendesak pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya.

“Penyadapan ilegal terhadap pembicaraan presiden dan para menteri merupakan tindakan makar dan masuk kategori kejahatan luar biasa. Apalagi dilakukan oleh mantan Kapolri bersama jajaran anak buahnya yang berpangkat jenderal aktif. Ini merupakan pelanggaran hukum terbesar dalam sejarah Republik Indonesia sejak merdeka,” tegas M. Kasmu, S.H. dalam keterangan resminya, Minggu (8/11/2026).

Desak Transparansi Usut Aktor Intelektual
M. Kasmu menegaskan bahwa GRIB Jaya Jatim memberikan atensi penuh kepada Mabes Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut kasus ini secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu.

“Kita sebagai warga negara memberikan atensi penuh kepada Bapak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang. Seret semua pihak yang terlibat hingga aktor intelektualnya, agar mampu memulihkan nama baik Korps Bhayangkara yang selama ini tercoreng akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga meluruskan bahwa pernyataan keras ini dilayangkan murni demi penegakan hukum dan keadilan nasional, bukan semata karena pimpinan pusat mereka turut menjadi sasaran.
“Hal ini saya sampaikan bukan semata-mata karena Ketua Umum kami, Bapak Hercules, juga ikut disadap. Namun, sekali lagi saya tegaskan, ini adalah bentuk pertanggungjawaban penegak hukum untuk memulihkan marwah Korps Bhayangkara di mata rakyat Indonesia,” tambah Advokat tersebut.

Daftar Tersangka dan Modus Operandi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyadapan ilegal ini melibat sejumlah nama perwira tinggi dan mantan pejabat kepolisian, di antaranya:
* Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri / Kepala KSP)
* Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri)
* Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri)
* Irjen Pol. Slamet Uliandi (Mantan Kadiv TIK Polri)

Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon pejabat negara menggunakan fasilitas Lawful Interception Management System (LIMS). Tindakan tersebut dilakukan secara ilegal tanpa menjalankan prosedur resmi yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Tak hanya itu, guna menutupi jejak kejahatan, para tersangka diduga sempat menginstruksikan pembersihan barang bukti digital di sistem operasional.
“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka diduga kuat memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” pungkasnya.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dan tindakan tegas dari Mabes Polri dalam menuntaskan skandal penyadapan terbesar yang mengguncang stabilitas keamanan nasional ini.

Tinggalkan Balasan