Banyuwangi Darurat Kekerasan Seksual Pada Anak (Sexual Violence Against Children)

Banyuwangi Darurat Kekerasan Seksual Pada Anak (Sexual Violence Against Children)

Banyuwangi – indonetizen.id |  7 (tujuh) siswi melaporkan salah seorang oknum guru di SMPN 1 Muncar atas dugaan kekerasan seksual ke Polresta Banyuwangi.

Korban yang masih di bawah umur (anak) didampingi orang tua masing-masing dan kuasa hukum mengaku dilecehkan oleh seorang oknum guru inisial SL yang sehari-harinya mengajar mata pelajaran informatika untuk kelas VII dan agama di kelas VIII selama bulan Agustus 2023.

Perbuatan senonoh dan tidak patut tersebut dilakukan di lingkungan sekolah. Pelaku juga mengancam para korban.

Para orang tua korban sebelumnya pernah mengadukan kejadian ini ke Kepala Sekolah (Kasek), namun tidak ada respon dan tindakan tegas (sanksi).

Atas kejadian ini, Koalisi Anti Kekerasan pada Anak (KAKAK) mendesak kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi untuk menonaktifkan oknum guru tersebut. KAKAK juga meminta Dispendik Kabupaten Banyuwangi memberi sanksi kepada Kasek sebab ada dugaan pembiaran.

KAKAK berharap Unit Renakta Polresta serius menangani laporan para korban, KAKAK secara independen melakukan pengawasan eksternal (monitoring) atas laporan para korban.

Banyuwangi, 5 Januari 2024
Ttd.
Muhammad Helmi Rosyadi
Kordinator Koalisi Anti Kekerasan Pada Anak (KAKAK)

Tinggalkan Balasan