Aroma Tak Sedap Pengelolaan Dana BOSP di SMPN 1 Pagak, Disinyalir Ada Praktik Double Budgeting dan Pungli Terselubung
MALANG, indonetizen.id – Kabar miring kembali menerpa SMP Negeri 1 Pagak, Kabupaten Malang. Sekolah yang seharusnya menjadi garda terdepan pendidikan gratis ini justru dituding menjadi ajang praktik pungutan liar (pungli) dan pengelolaan anggaran BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang tidak transparan.
Berdasarkan data yang dihimpun indonetizen.id, ditemukan aroma tak sedap terkait sinkronisasi dana BOSP tahun anggaran 2025 dengan realita penarikan biaya kepada wali murid.
Disinyalir Terjadi Double Budgeting
Berdasarkan laporan BOSP 2025, SMPN 1 Pagak mengalokasikan dana sekitar Rp79.236.000 untuk pembayaran honor guru. Namun anehnya, di lapangan ditemukan fakta bahwa wali murid masih dibebani iuran sebesar Rp80.000 per bulan dengan alibi untuk menggaji Guru Tidak Tetap (GTT).
Jika dikalkulasi dari jumlah 743 siswa, tarikan tersebut diproyeksikan meraup dana masyarakat hingga lebih dari Rp700 juta per tahun. Angka fantastis ini memicu pertanyaan besar: Mengapa anggaran honor sudah disediakan oleh negara, namun wali murid masih diperas dengan nominal yang jauh lebih besar?
Administrasi Jumbo, Tapi Modul Masih Bayar.
Keganjilan lain terendus pada pos Administrasi Kegiatan Sekolah yang menyedot dana BOSP hingga Rp269.035.614. Meski anggaran administrasi tergolong jumbo, wali murid nyatanya masih ditarik biaya untuk pengadaan modul sebesar Rp172.000 dan LKS sebesar Rp80.000.
Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan yang berkaitan dengan operasional pembelajaran yang seharusnya sudah dicover oleh dana BOS.
Pihak Sekolah Bungkam dan Terkesan Menghindar.
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi indonetizen.id pada Kamis, 16 April 2026, justru menemui jalan buntu. Pihak sekolah melalui bagian Humas menunjukkan sikap tidak kooperatif dan terkesan menutupi borok pengelolaan keuangan tersebut.
Saat dikonfirmasi,16/4, Humas SMPN 1 Pagak enggan memberikan jawaban teknis.
“Maaf pak itu bukan wewenang saya,” tulis pihak Humas disertai emoji permohonan maaf.
Suasana semakin janggal saat wartawan meminta akses komunikasi kepada Kepala Sekolah, Mohammad Ali, S.Pd. Pihak Humas justru mengaku ketakutan.
“Maaf pak saya GK berani,” lanjutnya. Saat dimintai nomor seluler sang Kepala Sekolah untuk klarifikasi lebih lanjut, Humas berdalih hal tersebut bersifat privasi.
Sikap tertutup pihak sekolah ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan uang negara dan sumbangan masyarakat. Secara hukum, jika sumbangan ditentukan nominalnya dan bersifat wajib, maka hal tersebut masuk kategori pungutan liar (pungli).
Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatannya dapat diancam pidana penjara.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMPN 1 Pagak belum memberikan pernyataan resmi. Publik kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap “aroma busuk” yang menyengat di sekolah tersebut.[Taufik hidayat]












