Kejaksaan Agung RI Periksa Saksi Penting Terkait Kasus Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan

Kejaksaan Agung RI Periksa Saksi Penting Terkait Kasus Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan

Jakarta – indonetizen.id | Kejaksaan Agung Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama periode 2015 hingga 2023. Pemeriksaan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers di Kantor Kejaksaan Agung RI. Jumat 05/01/2024

Ketut Sumedana menyampaikan “Saksi yang diperiksa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil, yaitu WAR, yang menjabat sebagai Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kementerian Perdagangan RI, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi impor gula tersebut”

“Kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan ini mencuat setelah adanya dugaan praktik korupsi yang dilakukan dalam proses importasi gula selama delapan tahun terakhir” imbuhnya

Kejaksaan Agung RI yang tidak tinggal diam merespon dugaan ini dan membentuk Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pemeriksaan saksi ini menjadi langkah awal dalam mengungkap fakta-fakta terkait dengan dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula tersebut. Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia. Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS akan terus memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti lainnya guna memperkuat kasus tersebut.

“Diharapkan melalui proses penyidikan yang sedang berlangsung ini, seluruh dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan dapat terungkap secara menyeluruh. Kejaksaan Agung RI berjanji untuk menjaga integritas institusi serta melindungi kepentingan masyarakat Indonesia” pungkas Ketut

Tinggalkan Balasan