Perjudian Sabung Ayam di Trenggalek Aman-Aman Saja, Apakah Karena Atensi Lancar?

Indonetizen.id, TrenggalekDiduga penyakit masyarakat perihal perjudian kerap disebut 303, seperti sabung ayam, dadu klotok, kartu, dan sebagainya, masih ada di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Kamis (16/5/2024).

Perjudian yang berlangsung cukup lama ini luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH), pihak desa, dan aparatur setempat.

Menurut salah satu warga, kegiatan perjudian ini cukup ramai dan selalu ramai pengunjung, baik pada hari biasa maupun hari libur, sehingga sering juga berlangsung hingga malam hari.

“Perjudian ini ramai terus, hari biasa pun banyak yang datang, apalagi kalau hari libur, sering sampai malam,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Perjudian yang dimiliki oleh Dompo, nama panggung (julukan), seakan kebal hukum. Diduga, Dompo sering memberikan atensi kepada oknum-oknum APH sehingga kegiatan ini tetap berjalan aman hingga saat ini.

“Sepertinya ada atensi ke oknum APH, makanya aman-aman saja sampai sekarang,” tambah warga tersebut.

Seakan tidak menghiraukan undang-undang perihal perjudian, praktik ini terus berlanjut. Padahal, perjudian adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan, seperti main dadu atau kartu. Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, serta UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan.

Hingga kini, meskipun perjudian merupakan tindak pidana, tindakan tersebut tetap terjadi di Desa Karangsoko tanpa penegakan hukum yang tegas dari pihak berwenang. (Red)

Tinggalkan Balasan