Keberatan Penggugat Menguat, Hendra Kurniawan Ajukan Nota Keberatan atas Tahap Pembuktian Ulang di PN Banyuwangi
BANYUWANGI – Dinamika persidangan perkara perdata nomor 249/Pdt.G/2025/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali menjadi sorotan. Penggugat, Hendra Kurniawan, secara resmi menyampaikan nota keberatan atas keputusan dibukanya kembali tahap pembuktian, meski sebelumnya proses tersebut telah dinyatakan rampung.
Hendra, warga Dusun Maduran, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum acara perdata. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pemeriksaan hingga pembuktian, telah dilalui sesuai prosedur, bahkan telah memasuki tahap akhir berupa penyampaian kesimpulan pada 20 April 2026.
Dalam nota yang diajukan kepada Majelis Hakim, Hendra menyampaikan bahwa secara hukum, setelah kesimpulan diserahkan, perkara seharusnya berlanjut ke tahap musyawarah putusan, bukan kembali ke proses pembuktian.
Keberatan ini juga diarahkan kepada pihak Tergugat, yakni PT Bank BRI (Persero) Tbk Cabang Banyuwangi, beserta Turut Tergugat I Dewan Komisaris PT Bank BRI (Persero) Tbk, dan Turut Tergugat II Kantor KPKNL Jember. Hendra menilai, pihak Tergugat tidak memanfaatkan kesempatan pembuktian yang telah diberikan sebelumnya, termasuk ketidakhadiran dalam beberapa agenda sidang.
Menurutnya, kelalaian tersebut semestinya menjadi konsekuensi hukum bagi pihak Tergugat, bukan justru diakomodasi dengan pemberian kesempatan baru yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Lebih jauh, Hendra mengingatkan bahwa pembukaan kembali tahap pembuktian berisiko mencederai asas kepastian hukum dan kesetaraan para pihak di hadapan hukum. Ia juga mengacu pada ketentuan Pasal 121 HIR dan Pasal 145 RBg, serta Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, yang menekankan pentingnya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Selain aspek prosedural, perhatian juga tertuju pada tindakan pemasangan plang oleh pihak Bank BRI di objek sengketa. Penggugat menilai langkah tersebut dilakukan secara sepihak dan berpotensi melanggar hukum, terutama jika dikaitkan dengan prinsip status quo dalam perkara perdata.
Secara yuridis, tindakan terhadap objek sengketa yang masih berproses di pengadilan dapat berimplikasi pada perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, apabila menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Di tengah polemik tersebut, Majelis Hakim dalam sidang terakhir memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan, dengan batas akhir 4 Mei 2026. Keputusan ini kembali memantik perhatian karena tahapan kesimpulan sebelumnya telah dinyatakan selesai.
Perkembangan perkara ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi penerapan hukum acara perdata dan independensi peradilan. Publik pun menantikan sikap lanjutan Majelis Hakim dalam merespons keberatan Penggugat serta menentukan arah akhir dari proses persidangan ini.












