Jejak Kelam di Pulau Merah: Gadis Bangorejo Dicekoki Hingga Pingsan, Polsek Diduga Tabrak Prosedur Lepaskan Pelaku?

Jejak Kelam di Pulau Merah: Gadis Bangorejo Dicekoki Hingga Pingsan, Polsek Diduga Tabrak Prosedur Lepaskan Pelaku?

BANYUWANGI, indonetizen.id – Tragedi memilukan menimpa NOP (19), seorang gadis asal Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo. Korban ditemukan pingsan tak sadarkan diri setelah diduga dicekoki minuman keras kadar tinggi oleh dua rekan prianya. Namun, proses hukum di tingkat kepolisian justru menyisakan sederet kejanggalan yang memicu tanya: Benarkah prosedur hukum telah dijalankan secara profesional?

Kronologi Kejadian: Jebakan “Air Mineral” Tutup Hitam

Peristiwa bermula pada Rabu, 25 Maret 2026, sekira pukul 16.00 WIB. NOP bersama saksi M (rekan perempuan) diajak oleh dua pria, J dan Y, menuju kawasan Wisata Pulau Merah, Pesanggaran.

Berdasarkan keterangan saksi M, setibanya di lokasi, J dan Y membeli minuman dalam kemasan botol air mineral kecil dengan ciri khas tutup botol berwarna hitam. Minuman tersebut diduga kuat merupakan minuman keras (miras) jenis arak dengan kadar alkohol tinggi. NOP kemudian diminta mengonsumsi minuman tersebut hingga perlahan kehilangan kesadaran.

Sekira pukul 18.30 WIB, NOP yang dibonceng oleh J meninggalkan lokasi dalam kondisi mulai tidak ingat apa-apa. Pihak keluarga yang cemas terus menghubungi ponsel NOP sejak pukul 17.00 WIB, namun hingga pukul 20.00 WIB, ponsel korban justru dalam kondisi mati.

Ditemukan Pingsan di Tengah Gerimis

Melalui upaya pencarian mandiri oleh rekan-rekan korban (E, M, dan rekan lainnya), NOP akhirnya ditemukan sekira pukul 21.45 WIB di wilayah Buk Putih, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung. Korban ditemukan di depan sebuah warung yang tutup dalam kondisi cuaca gerimis dan pingsan tak sadarkan diri. NOP kemudian dievakuasi pulang ke rumahnya di Dusun Pasembon dan tiba sekira pukul 22.00 WIB dalam kondisi tetap tidak sadar.

Kejanggalan di Polsek Bangorejo: “Bebas Kilat” Tanpa BAP?

Merespons kondisi korban, keluarga segera melapor ke Polsek Bangorejo pada malam itu juga. Dua anggota kepolisian pun meluncur ke lokasi. Terduga pelaku J (yang datang ke rumah korban) dan Y (yang membawa ponsel korban) langsung diamankan ke Mapolsek Bangorejo.

Namun, kejutan terjadi pada Kamis pagi, 26 Maret 2026. Saat keluarga kembali ke Polsek untuk menindaklanjuti laporan, terduga pelaku J dan Y beserta sepeda motor yang diamankan ternyata sudah dilepaskan oleh petugas.
“Kami melepasnya karena belum kami mintai keterangan, dan alamatnya jelas dan kita tahu,” ujar oknum petugas Polsek Bangorejo kepada keluarga korban. Bersambung [ Taufik hidayat]

Tinggalkan Balasan