Keadilan yang Mati Muda di Tangan Prosedur: Kronologi Lengkap Kasus Gadis Bangorejo Dicekoki Hingga Pingsan dan Kejanggalan Penanganan Polsek Bangorejo dan Polsek Pesanggaran.

Keadilan yang Mati Muda di Tangan Prosedur: Kronologi Lengkap Kasus Gadis Bangorejo Dicekoki Hingga Pingsan dan Kejanggalan Penanganan Polsek Bangorejo dan Polsek Pesanggaran.

BANYUWANGI, indonetizen.id – Sebuah potret buram penegakan hukum terhadap perempuan kembali terjadi di wilayah hukum Banyuwangi Selatan. ONA (19), seorang gadis asal Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, harus menelan pil pahit “kelelahan sistemik” saat mencoba mencari keadilan. Setelah ditemukan pingsan tak sadarkan diri akibat diduga dicekoki zat berbahaya, korban justru terjebak dalam labirin prosedur kepolisian yang dinilai tidak profesional, tidak empatik, dan penuh dugaan maladministrasi.

Rabu, 25 Maret 2026: Tragedi di Pantai Pulau Merah

Peristiwa memilukan ini bermula pada Rabu (25/3/2026) sekira pukul 16.00 WIB. ONA bersama saksi kunci M (rekan perempuan) diajak oleh dua pria berinisial J dan Y menuju kawasan Wisata Pantai Pulau Merah, Pesanggaran.

Berdasarkan keterangan saksi M, setibanya di lokasi, J dan Y membeli minuman dalam kemasan botol air mineral kecil dengan ciri khas tutup botol berwarna hitam dan tanpa label. Saksi M mencurigai isi botol tersebut adalah minuman keras (miras) jenis arak kadar tinggi atau zat pembius lainnya. ONA kemudian diminta mengonsumsi minuman tersebut hingga perlahan kehilangan kesadaran.

Sekira pukul 18.30 WIB, ONA yang dibonceng oleh J meninggalkan lokasi dalam kondisi mulai tidak ingat apa-apa. Pihak keluarga yang cemas terus menghubungi ponsel ONA sejak pukul 17.00 WIB, namun hingga pukul 20.00 WIB, ponsel korban justru dalam kondisi mati sengaja.

Ditemukan Pingsan bersama pelaku di Tengah Gerimis
Melalui upaya pencarian mandiri oleh rekan-rekan korban (E, M, dan lainnya), ONA akhirnya ditemukan sekira pukul 21.45 WIB di wilayah Buk Putih, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung. Korban ditemukan di depan sebuah warung yang tutup dalam kondisi cuaca gerimis dan pingsan tak sadarkan diri bersama pelaku. ONA kemudian dievakuasi pulang ke rumahnya di Dusun Pasembon dan tiba sekira pukul 22.00 WIB dalam kondisi tetap tidak sadar.

Malam itu juga, terduga pelaku J datang ke rumah korban dengan keterangan yang berubah-ubah, sementara ponsel korban masih dikuasai oleh Y. Respons cepat dilakukan dengan melapor ke Polsek Bangorejo, yang kemudian mengamankan J dan Y (beserta ponsel korban) ke Mapolsek.

Kamis Pagi, 26 Maret 2026: Kejanggalan Dimulai di Polsek Bangorejo

Kekecewaan keluarga bermula saat mendatangi Polsek Bangorejo sekira pukul 08.30 WIB. Terduga pelaku J dan Y ternyata sudah dilepaskan oleh petugas dengan alasan formalitas.

“Kami melepasnya karena belum dimintai keterangan, dan alamatnya jelas,” ujar oknum petugas Polsek Bangorejo kepada keluarga korban.
Analisis Hukum: Tindakan melepaskan pelaku dalam hitungan jam saat korban masih trauma dan pingsan dinilai sebagai pengabaian serius terhadap potensi tindak pidana berat (dugaan Pasal 286 KUHP atau UU TPKS). Hal ini diduga melanggar Pasal 19 ayat (1) KUHAP yang memberi wewenang polisi menahan terduga pelaku 1×24 jam untuk kepentingan pemeriksaan awal.

Kamis Siang, 10.00 WIB: “Bola Pingpong” dan Dugaan Intimidasi Administratif di Polsek Pesanggaran
Keluarga kemudian diarahkan untuk melapor ke Polsek Pesanggaran dengan alasan lokasi kejadian (Locus Delicti). Tiba di sana sekira pukul 10.00 WIB, birokrasi yang “mbulet” dan tidak sensitif trauma harus dihadapi. ONA yang masih dalam kondisi lemas dan pusing pingsan justru dicecar pertanyaan yang diulang-ulang puluhan kali dan administratif yang tidak relevan selama hampir 1,5 jam, seperti riwayat pendidikan SD, SMP, dan SMA.

“Apakah Mbak Olivia tahu siapa korban dan pelakunya?” tanya oknum penyidik kepada ONA, yang jelas-jelas hadir di kantor polisi sebagai pelapor/korban yang baru siuman.

Saat pihak keluarga menegur agar segera memproses visum dan menghentikan interogasi yang tidak manusiawi, oknum penyidik justru menunjukkan sikap emosional (“ngambek”) dan menutup laptop dengan nada kesal sebelum akhirnya bersedia mengantar korban ke Puskesmas Pesanggaran untuk visum formalitas.

Kamis Siang, 12.00 WIB: Visum Formalitas di Puskesmas
Penyidik mengarahkan ONA ke Puskesmas Pesanggaran untuk visum. Pemeriksaan berlangsung singkat (kurang dari 30 menit). Tidak ada pengambilan sampel darah atau urine (Uji Toksikologi) untuk membuktikan adanya zat kimia di tubuh korban. Petugas Kesehatan hanya memberikan obat jalan.

Prosedur ini dinilai cacat profesionalisme. Untuk kasus pembiusan/pencekokan zat, seharusnya dirujuk ke RSUD yang memiliki fasilitas laboratorium lengkap agar bukti pidana tidak hilang.

Bukti Digital yang Terabaikan: Chat Saksi Ungkap Fakta Botol “Tutup Hitam”

Redaksi mendapatkan bukti digital berupa percakapan WhatsApp antara pihak keluarga dengan saksi kunci berinisial M. Dalam pesan tersebut, M secara eksplisit mengonfirmasi keberadaan botol minuman yang sangat mencurigakan.

“Iyaa bun intinya dia ituu beli air botol mirip aqua cuma tutup e beda bun hitam… botol mirip aqua kecil tutup hitam,” tulis saksi M dalam pesan tertanggal 26 Maret.

Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam memberikan zat pembius kepada korban ONA. Namun sayangnya, bukti krusial ini seolah luput dari perhatian penyidik saat melakukan BAP awal dan tidak muncul secara detail dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Kasus berakhir antiklimaks saat Polsek Pesanggaran menerbitkan STPL Nomor: STPL/13/III/2026/Polsek. Narasi yang tertuang di dalamnya dinilai keluarga sebagai “konstruksi” sepihak oleh penyidik, yang “menghaluskan” kronologi kejadian dan mengaburkan unsur paksaan atau tipu daya terkait botol “tutup hitam”.

Merespons pemberitaan ini, Kapolsek Bangorejo melalui pesan singkat hanya memberikan jawaban formalitas:
“Locus delicti atau tempat kejadian perkara ada di wilayah hukum Polsek Pesanggaran, monggo ditindaklanjuti ke Polsek Pesanggaran atau ke unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi 🙏”,26/03/26.

Tanggapan dingin Kapolsek tersebut dinilai sebagai upaya “cuci tangan” dan mengabaikan fakta bahwa anggotanya sempat mengamankan pelaku namun justru dilepaskan.

Benar bahwa kejadian di Pulau Merah wilayah hukum Polsek Pesanggaran, namun fakta bahwa anggota Polsek Bangorejo telah mengamankan terduga pelaku J dan Y pada Rabu malam di wilayah Bangorejo adalah bentuk tindakan awal kepolisian. Sesuai aturan, jika pelaku sudah di tangan, polisi wajib mengamankan (1×24 jam) dan melimpahkan ke Polsek tujuan dalam kondisi tertahan, bukan justru melepas mereka dan membiarkan keluarga korban berjuang sendiri mencari pelaku yang sudah “bebas” tersebut.

Keadilan yang Mati di Meja Penyidik
Melihat pelaku sudah bebas, ponsel masih ditahan tanpa surat sita resmi, visum formalitas di Puskesmas tanpa uji lab, dan pelayanan kepolisian yang melelahkan batin, keluarga ONA akhirnya menyatakan MENYERAH.

“Percuma lapor jika kerjanya sesuai keinginan penyidik sendiri. Kami rakyat kecil hanya bisa ngelus dada,” pungkas orang tua korban dengan nada pasrah.

Kasus ONA (19) adalah monumen digital betapa jargon “Polri Presisi” masih belum sepenuhnya membumi di tingkat sektor. Ketika korban kejahatan merasa lebih tersiksa saat melapor daripada saat kejadian berlangsung, maka ada yang salah dengan wajah penegakan hukum di Banyuwangi Selatan.[Taufik hidayat]

Tinggalkan Balasan