Tambang Galian C di Desa Tegalrejo, kecamatan Tegalsari “Kucing-Kucingan”, Klaim Izin Lengkap Tapi Gunakan Jalan Negara Tanpa Hak?

Tambang Galian C di Desa Tegalrejo, kecamatan Tegalsari “Kucing-Kucingan”, Klaim Izin Lengkap Tapi Gunakan Jalan Negara Tanpa Hak?

BANYUWANGI – INDONETIZEN.ID| Aktivitas tambang galian C di Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, kembali menuai sorotan tajam. Meski baru kembali beroperasi 5 hari setelah sempat vakum tahun lalu, kegiatan pengerukan tanah ini diduga kuat berjalan tanpa legalitas yang jelas, terutama terkait penggunaan infrastruktur negara.

Hasil pantauan tim indonetizen.id pada Sabtu (18/4), terlihat alat berat jenis excavator terus beroperasi mengupas tebing tanah di dekat aliran sungai. Mirisnya, truk-truk pengangkut material dengan tonase besar menggunakan akses jalan tanah di area stren/sempadan pengairan yang seharusnya menjadi aset lindung milik pemerintah.

Pekerja Sebut Target 3 Truk Setengah Hari
Seorang pekerja lokal di lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas ini merupakan milik seorang warga Desa Sukorejo berinisial H. Ia mengaku bahwa dalam waktu setengah hari saja, mereka sudah berhasil memberangkatkan tiga truk material.

“Baru dikerjakan lagi kurang lebih semingguan ini. Setengah hari ini tadi sudah dapat 3 truk,” ungkap pekerja tersebut saat sedang memperbaiki akses jalan agar bisa dilalui armada tambang.

Klaim “Izin Lengkap” Tanpa Bukti Fisik
Saat dikonfirmasi melalui orang kepercayaan atau “tangan kanan” sang pemilik tambang, pihak pengelola berkilah bahwa seluruh dokumen perizinan sudah terpenuhi.
“Izin sudah lengkap mas,” cetusnya singkat kepada Indonetizen.id, 18/4.

Namun, klaim sepihak tersebut justru berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Tidak ditemukan adanya Papan Informasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang wajib dipasang di lokasi tambang legal sesuai aturan UU Minerba. Selain itu, penggunaan jalan inspeksi pengairan untuk kepentingan komersial pribadi tanpa izin dari otoritas terkait merupakan pelanggaran serius terhadap UU Sumber Daya Air.

Sorotan Tajam: Negara Dirugikan?
Praktik “buka-tutup” tambang ini memicu dugaan adanya upaya menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Jika benar izin telah lengkap, seharusnya pengelola tidak ragu menunjukkan nomor IUP yang terdaftar di sistem MODI/OSS dan memiliki izin lintasan resmi dari Dinas Pengairan/PUPR.

Hingga berita ini ditayangkan, indonetizen.id masih berupaya melakukan verifikasi ke instansi terkait untuk memastikan apakah negara mendapatkan retribusi dari aktivitas ini, atau justru hanya mendapatkan kerusakan infrastruktur jalan dan ancaman longsor di sempadan sungai. [Taufik hidayat]

Tinggalkan Balasan