Aroma Korupsi di Balik Proyek “Irigasi Bubur” Ngadirejo, LITERASI Desak APH Turun Tangan!

Aroma Korupsi di Balik Proyek “Irigasi Bubur” Ngadirejo, LITERASI Desak APH Turun Tangan!

BANYUWANGI – INDONETIZEN | Proyek pembangunan saluran irigasi di Dusun Ngadirejo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, kini menjadi sorotan tajam. Alokasi anggaran APBD Kabupaten Banyuwangi senilai Rp196.875.000,00 yang seharusnya menjadi tumpuan harapan petani, justru diduga menjadi ajang bancakan kontraktor nakal.

Pantauan tim  LITERASI (Lumbung Informasi & Transparansi) di lokasi pada Jumat (26/12/25), mengungkap fakta lapangan yang mencengangkan. Dinding penahan saluran yang dikerjakan oleh CV. JOYO UTOMO ABADI ditemukan hancur berantakan. Ironisnya, material pasangan batu tersebut dapat dengan mudah dihancurkan hanya dengan remasan tangan kosong sebuah indikasi kuat bahwa takaran semen sengaja disunat demi meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan petani.

Kejahatan Teknis: Tanpa Pondasi, Tanpa Kualitas
Pelaksanaan proyek ini dinilai sebagai bentuk “kekejaman teknis”. Kontraktor diduga nekat mengabaikan kaidah paling dasar dalam teknik sipil, yakni galian pondasi. Batu-batu kali tampak hanya diletakkan begitu saja di atas lumpur yang labil tanpa adanya penguatan struktur bawah.
“Ini bukan pembangunan, ini penghinaan! Bagaimana mungkin proyek ratusan juta dikerjakan seperti mainan anak-anak? Adukan semennya rontok seperti debu karena diduga memakai ‘pasir lebo’ dan semen yang sangat minim,” ujar salah satu petani setempat dengan nada geram (26/12/25).

LITERASI: Ada Indikasi Permufakatan Jahat
Lembaga LITERASI melalui perwakilannya, Agung, menyatakan sikap tegas. Pihaknya mencium adanya siasat licik “kosmetik” plesteran untuk menutupi bobroknya struktur bangunan sebelum proses serah terima (PHO).
“Kami mencium adanya upaya kamuflase. Dinding yang cacat permanen ini mau ditutup plesteran agar terlihat kokoh dari luar. Ini pembohongan publik!” tegas Agung kepada Indonetizen.

Agung menambahkan, LITERASI akan segera melayangkan klarifikasi resmi ke dinas terkait dan tidak segan membawa temuan ini ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan indikasi kerugian negara.
“Jika pengawas dinas tetap meloloskan pencairan dana padahal fisik bangunan rusak secara struktural, maka ini adalah Pembiaran dan Permufakatan Jahat,” tegasnya lagi.

Jeratan Hukum Menanti Kontraktor dan Pengawas
Berdasarkan hasil investigasi dan analisis lembaga LITERASI, terdapat beberapa instrumen hukum yang siap menjerat pihak-pihak terlibat:

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 59 dan 60 mewajibkan kontraktor bertanggung jawab penuh atas kegagalan bangunan, dengan ancaman sanksi administratif hingga Blacklist sesuai Pasal 96.

UU Tipikor (No. 31/1999 jo No. 20/2001): Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b mengancam kontraktor dan pengawas yang berbuat curang atau membiarkan kecurangan dalam pembangunan dengan pidana penjara hingga 7 tahun.

UU Perlindungan Konsumen & KUHP: Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 387 KUHP tentang perbuatan curang dalam bangunan dengan ancaman serupa.

Dinas PU Pengairan Banyuwangi Diuji
Kini, publik menunggu keberanian Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Banyuwangi dan Inspektorat. Apakah instansi ini akan bertindak tegas mencabut kontrak dan memberikan sanksi daftar hitam kepada CV. JOYO UTOMO ABADI, atau justru membiarkan uang rakyat menguap demi kepentingan korporasi.[Th]

Tinggalkan Balasan