Bahu Jalan Proyek Terminal Wiroguno – Pertigaan Dasri Terancam Jebol, Indikasi Pelanggaran Hukum Menguat

Indonetizen.id, Banyuwangi – Selain mengalami keretakan dan pecah di beberapa titik, proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Terminal Wiroguno dengan Pertigaan Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, juga menghadapi masalah serius pada bagian bahu jalan.

Bahu jalan proyek senilai Rp 14.582.053.300,00 itu tampak mulai terkikis dan terancam jebol, diduga akibat konstruksi yang kurang kuat dan tidak sesuai standar teknis. Jika tidak segera diperbaiki, kondisi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kerugian negara akibat kegagalan konstruksi.

Masyarakat yang melintasi jalan ini mengeluhkan kualitas pengerjaan yang buruk. Bahu jalan terlihat tidak kokoh, bahkan di beberapa titik sudah mengalami penurunan struktur. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi, baik dalam pemadatan tanah, penggunaan material, maupun metode konstruksi.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Banyuwangi tidak memberikan tanggapan. Pihak PT. King Beton Nusantara selaku kontraktor pelaksana juga memilih bungkam saat dihubungi pada Senin (3/3/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyelenggara proyek wajib memastikan mutu konstruksi sesuai standar yang ditetapkan. Pasal 59 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi selama masa konstruksi dan setelah penyerahan hasil pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Jika kelalaian terbukti mengakibatkan kegagalan konstruksi, pihak yang bertanggung jawab bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Jasa Konstruksi.

Lebih lanjut, jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang berakibat pada kerugian negara, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jika terbukti bahwa proyek ini dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu, maka dapat dikenakan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, proyek ini juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Pasal 7 peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap penyelenggara proyek wajib memenuhi standar keselamatan konstruksi, termasuk memastikan daya tahan struktur jalan dan bahu jalan. Jika ditemukan bahwa proyek ini tidak memenuhi standar keselamatan, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak kerja.

Masyarakat berharap agar instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini. Selain untuk memastikan transparansi anggaran, audit juga diperlukan untuk mengungkap potensi penyimpangan yang dapat berujung pada tindakan hukum.

Jika indikasi penyimpangan terbukti, maka baik pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun pejabat yang bertanggung jawab atas proyek ini dapat dijerat pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lebih dari itu, perbaikan infrastruktur harus segera dilakukan agar tidak membahayakan pengguna jalan dan menghindari kejadian serupa di proyek lain yang sedang atau akan dikerjakan di Banyuwangi. (Relly)

Tinggalkan Balasan