BANYUWANGI GAGAL TOTAL SEBAGAI PILOT PROJECT BANSOS DIGITAL!: Dinsos, Kades, dan Pendamping ‘Bermain’ Cederai Bansos!

BANYUWANGI GAGAL TOTAL SEBAGAI PILOT PROJECT BANSOS DIGITAL!: Dinsos, Kades, dan Pendamping ‘Bermain’ Cederai Bansos!

BANYUWANGI, indonetizen.id – Status Kabupaten Banyuwangi sebagai daerah percontohan (pilot project) digitalisasi bantuan sosial (bansos) nasional kini tercoreng parah. Saat Sidak keras yang dilakukan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi, Suwito, di Desa Gumirih, Singojuruh, mengungkap praktik manipulasi BPNT yang tak hanya melanggar aturan, tapi juga menciderai integritas program.

Kartu Digital Dianulir Manual
Kasus ini berpusat pada mekanisme penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penerima manfaat (KPM) dipaksa mengumpulkan Kartu ATM (KKS), PIN, dan buku tabungan mereka di Balai Desa. Kartu kemudian digesek secara kolektif, namun dana tidak langsung diserahkan. Uang baru diberikan keesokan harinya, bersamaan dengan paket beras yang sudah dikondisikan.

Anggota DPRD Suwito meluapkan kemarahannya karena praktik ini jelas menghilangkan hak KPM untuk memilih bahan pangan mereka.
“Ini uang rakyat, hak mereka! Kenapa uangnya ditahan dan dipaksa beli paket? Ini bukan bantuan, ini monopoli! Praktik ini haram!” teriak Suwito

Pengakuan Dinsos: Pelanggaran Keras

Kepala Dinas Sosial Banyuwangi, melalui tanggapannya kepada indonetizen.id, Sabtu 1/11/25, telah mengakui adanya indikasi pengkondisian tersebut. Yang lebih mengejutkan, Kadisos secara tegas merujuk pada regulasi:
SE Direktur PMK Kemensos RI No. 461/5.3/PB.01.04/03/2023 secara gamblang melarang keras pendamping sosial maupun perangkat desa mengumpulkan atau menggunakan KKS/ATM milik KPM serta memaksa KPM berbelanja di warung tertentu.

Fakta di lapangan menunjukkan perangkat desa dan pihak-pihak terkait di Gumirih secara terang-terangan mengabaikan dan melanggar larangan keras dari Kementerian Sosial tersebut.

Trio Gagal: Kades, Pendamping, dan Dinsos

Kegagalan ini tidak dapat dibebankan hanya pada satu pihak. Terdapat dugaan kegagalan kolektif yang mencoreng nama baik Banyuwangi:
Kepala Desa & Perangkat: Gagal menjalankan integritas. Keterlibatan dalam pengkondisian adalah bentuk penyalahgunaan wewenang, mengubah program digital menjadi praktik manual yang berpotensi pungli.

Pendamping Sosial: Gagal dalam fungsi pengawasan dan edukasi. Mereka yang seharusnya menjadi pembela KPM justru diduga membiarkan atau bahkan terlibat dalam praktik intimidasi.

Dinas Sosial: Gagal dalam enforcement (penegakan aturan). Dinsos mengaku telah sering melayangkan edaran, namun kasus serupa terus terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Apakah sanksi yang diberikan terlalu ringan hingga menciptakan impunitas di tingkat desa?

Tuntutan: Usut Tuntas atau Pilot Project Gagal
Sidak anggota dewan ini adalah lonceng peringatan keras. Jika Banyuwangi ingin diakui sebagai pilot project yang sukses, Pemkab harus segera bertindak keluar dari ranah administratif.

indonetizen.id mendesak Dinsos untuk segera berkoordinasi dengan APIP (Inspektorat) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Jangan hanya ‘mengingatkan kembali’ melalui surat edaran. Proses hukum harus dijalankan untuk Kades, Perangkat, dan Pendamping yang terbukti mencurangi hak KPM.

Kegagalan ini membuktikan, sehebat apapun sistem digital dirancang, ia akan runtuh di hadapan integritas yang bobrok di tingkat pelaksana lapangan[Taufik hidayat]

Tinggalkan Balasan