Bareskrim Polri Mengingatkan Masyarakat Atas Penyebaran Konten Negatif di Media Sosial
Jakarta – indonetizen.id | Bareskrim Polri, Badan Reserse Kriminal Polri, telah mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak menyebarkan konten negatif di media sosial. Polri menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan dapat merusak persatuan bangsa. Selasa 02/022024
Sebagai contoh kasus terbaru, pria berinisial AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, telah ditangkap oleh Polri karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) yang berhubungan dengan Papua.
“Dalam proses hukum ini, kami ingin menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga keberadaan ruang siber dari konten-konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” kata Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Brigjen Himawan mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan para pegiat sosial guna meningkatkan literasi digital masyarakat. Menurutnya, memiliki literasi digital yang baik penting bagi masyarakat agar terhindar dari berita bohong, misinformasi, dan ujaran kebencian.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dan para penggiat media sosial guna meningkatkan literasi digital masyarakat, sehingga mereka dapat terhindar dari berita bohong, misinformasi, dan ujaran kebencian,” ujar Himawan.
Semua upaya ini dilakukan untuk menyehatkan konten-konten yang ada di ruang digital dan meningkatkan jumlah konten positif di dunia siber. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menggunakan media sosial dengan bijak serta membangun hubungan yang harmonis di masyarakat melalui platform tersebut.
Bareskrim Polri mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga persatuan bangsa melalui pemahaman yang lebih baik dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran konten yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan negara.












