Butuh 19 Tahun Sahkan RUU PPRT, Mahfud MD Sindir DPR : Yang Seminggu Selesai Ada

Indonetizen.id, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md meminta DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ia mengatakan bahwa ada RUU lain yang bisa disahkan dengan cepat, sehingga dia merasa pembahasan RUU PPRT ini terlalu lama.

“Kita harus menunggu DPR untuk cepat menyelesaikan, karena sudah dibahas selama 19 tahun, sementara ada RUU lain yang bisa disahkan dalam seminggu. 19 tahun waktu pembahasan ini harus membawa keseimbangan dalam menyikapi dan membahas setiap rancangan undang-undang,” kata Mahfud dalam acara ‘Pawai HAM Mendukung Percepatan RUU PPRT’ di kawasan Car Free Day (CFD), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Mahfud menganggap bahwa pengesahan RUU PPRT adalah bagian dari nawacita pemerintah dan merupakan utang yang harus dibayar sebelum tahun 2024.

Ia mengatakan bahwa pemerintah sudah siap dan hanya menunggu DPR untuk membahas RUU tersebut.

“Pemerintah menyatakan dukungan terhadap RUU PPRT yang segera disahkan, karena ini bagian dari nawacita. Inisiatifnya berasal dari DPR, sehingga kita menunggu dari DPR. Prosedur pemerintah, jika DPR sudah mengirimkan RUU, paling lama 2 bulan pemerintah akan mengembalikan dan menyetujuinya. Ada yang bahkan cuma dalam waktu 2 hari. Kita hanya menunggu DPR untuk membahas RUU tersebut,” katanya.

Mahfud hadir dalam acara gerak jalan atau pawai HAM di kawasan CFD untuk mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT.

Acara ini juga diikuti oleh Kementerian Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA), Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dan jajaran lainnya.

Atnike mengatakan bahwa gerak jalan ini adalah bentuk dukungan terhadap hak-hak para pekerja rumah tangga.

Ia berharap agar hak-hak para pekerja dapat segera terlindungi melalui kepastian hukum.

“Ini adalah bentuk dukungan simbolis kita, bahwa masyarakat Indonesia ingin adanya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan memastikan bahwa mereka terhindar dari eksploitasi dan memperoleh hak-hak mereka sebagai pekerja,” ujar Atnike dalam sambutannya.

“Mari kita bergerak bersama sebagai bentuk dukungan kita,” lanjutnya.

(red)

Tinggalkan Balasan