Distributor LKS ‘Tutup Mulut’ Permanen, Dugaan ‘Mafia Buku’ yang Melindungi Oknum APH di Banyuwangi Kian Tak Terbantahkan!
BANYUWANGI, INDONETIZEN – Skandal dugaan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kabupaten Banyuwangi kian panas. Setelah permintaan klarifikasi kedua yang memuat informasi mengenai keterlibatan terstruktur Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Dinas Pendidikan, hingga dugaan pengondisian Aparat Penegak Hukum (APH) dilayangkan, distributor LKS CV Gema Nusa, Haji Widodo, memilih bisu total.
Permintaan konfirmasi yang dikirimkan Indonetizen pada Rabu (22/10) malam telah “menginap” semalaman dan dipastikan hanya dibaca tanpa ada balasan sedikit pun hingga Kamis (23/10) pagi. Sikap bungkam yang berkelanjutan dari Haji Widodo ini bukan lagi sekadar keengganan, melainkan ditafsirkan sebagai pengakuan tak langsung (silence is admission) atas kebenaran jaringan mafia buku yang telah merusak tata kelola pendidikan.
Bisu Distributor: Indikasi Rasa Takut Terhadap ‘Kakap’
Respons “dilema” distributor pada konfirmasi pertama kini terjelaskan: Haji Widodo diduga berada di bawah tekanan besar dari sistem yang dia layani. Bungkamnya distributor setelah dikonfirmasi mengenai backup dari Disdik dan pengamanan dari APH menunjukkan betapa kuatnya jaringan yang melindas regulasi larangan jual beli LKS.
Indonetizen menilai, totalitas sikap bungkam ini adalah sinyal paling jelas bahwa:
Informasi Keterlibatan Jaringan MKKS dan Disdik adalah Valid. Pihak-pihak inilah yang diduga mengorkestrasi kewajiban pembelian LKS seharga Rp125.000 per paket 11 mata pelajaran dari kantong siswa.
Dugaan Pengondisian APH Benar-benar Ada. Distributor memilih diam karena takut melawan jaringan yang bukan hanya terdiri dari birokrat pendidikan, tetapi juga melibatkan pihak yang seharusnya menegakkan hukum.
“Sikap bungkam distributor selama lebih dari 24 jam setelah dikonfirmasi perihal keterlibatan APH adalah bukti sahih bahwa ada hal yang sangat ditakutinya. Ini bukan lagi sekadar jual beli buku, tetapi praktik Tipikor yang dilindungi secara institusional,” ujar sumber Indonetizen di lingkaran aktivis antikorupsi.
Hukum Negara Diakali, Pendidikan Jadi Ladang Uang
Fakta bahwa LKS terus diperjualbelikan secara wajib, yang melanggar PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, menunjukkan lemahnya, atau bahkan sengaja diloloskannya, pengawasan di tingkat daerah.
Dana BOS yang seharusnya menjamin ketersediaan bahan ajar gratis, diabaikan demi keuntungan pribadi oknum yang berlindung di balik MKKS dan Dinas Pendidikan.
“Jika APH pun sudah diduga di-backup, siapa lagi yang bisa menghentikan praktik kotor ini? Ini pelecehan terhadap hukum dan penindasan terang-terangan terhadap hak pendidikan siswa,” tegasnya. [Taufik hidayat]












