DPRD Banyuwangi Lelet Tanggapi Persoalan yang Dialami Masyarakat

Indonetizen.id, Banyuwangi – Dikeluarkannya Peraturan Bupati (PERBUP) nomor: 03 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten banyuwangi nomor 12 tahun 2015 tentang pengawas, pengendalian, peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol. Menjadi polemik di kalangan masyarakat Banyuwangi.

Persaudaraan Rakyat Wongsorejo (PURWO) yang terdiri dari Kelompok Nelayan Mutiara Pulau Tabuhan, Ruang Pemuda (RUPA) Wongsorejo, Komunitas Mahasiswa Wongsorejo (KMW) dan Pecinta Titipan Rosululloh (PETIR) yang telah mengajukan permohonan Hearing kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi tidak ditanggapi. Senin, 26 juni 2023.

“Mahfud Wahib, koordinator PURWO mengatakan, kami telah bersurat kepada Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi agar dapat menjadwalkan hearing, namun Ketua DPRD Banyuwangi tidak merespon surat kami, maka hari ini kami bermaksud mengirim surat permohonan hearing yang kedua kalinya. Semoga dengan datangnya surat permohonan yang kedua ini dapat di jadwalkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi.”

Pihaknya mengatakan akan melaksanakan aksi turun jalan jika tidak ada tanggapan serius dari DPRD Kabupaten Banyuwangi.

“Jika dengan niat baik kami dengan bersurat ini tidak mendapat respon baik dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, maka jangan salahkan kami jika nantinya kita demo di depan tugu pulau tabuhan di desa bangsring, tegasnya”

Diperbolehkannya menjual minuman beralkohol di kawasan pariwisata khusus berskala internasional yaitu marina boom dan pulau tabuhan, menjadi polemik di kalangan masyarakat.

“Berkenaan dengan hal tersebut, harapan kami kepada Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk dapat mengundanghadirkan Bupati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dari Eksekutif, guna memberikan kejelasan terkait perihal PERBUP tersebut yang dirasa menimbulkan pro dan kontra di masyarakat Banyuwangi khususnya Kecamatan Wongsorejo, tambahnya”

Persaudaraan Warga Wongsorejo menyayangkan kebijakan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang telah menetapkan destinasi wisata Pulau Tabuhan menjadi kawasan pariwisata khusus berskala Internasional yang dibolehkan untuk usaha menjual miras.

“Dimohon kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani agar tidak ceroboh dan terburu-buru dalam pengambilan kebijakan, setelah tergantinya mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang sekarang menjadi menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sang istri mengganti jabatan Bupati Kabupaten Banyuwangi namun kami rasa sama saja, semakin banyak problematika yang kami rasakan”, tutupnya.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan