Dugaan Aroma Pungli PTSL 2026 di Desa Tiron Kediri: Warga Ditarik Rp 600 Ribu, Kades Lempar Tanggung Jawab?

Dugaan Aroma Pungli PTSL 2026 di Desa Tiron Kediri: Warga Ditarik Rp 600 Ribu, Kades Lempar Tanggung Jawab?

KEDIRI, INDONETIZEN.ID – Pelaksanaan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mulai menuai sorotan tajam. Program yang digadang-gadang berbiaya murah oleh pemerintah pusat tersebut diduga kuat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan sepihak dari kantong warga masyarakat.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dihimpun oleh Indonetizen.id, warga pemohon PTSL di Desa Tiron mengeluhkan adanya penarikan biaya penyiapan dokumen yang menembus angka Rp600.000,- per bidang tanah. Angka ini melonjak tajam empat kali lipat dari ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mematok biaya maksimal Kategori V (wilayah Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000,-.

Dengan alokasi sisa kuota yang tercatat mencapai 400 bidang tanah pada tahun anggaran 2026 ini, terdapat selisih anggaran sebesar Rp450.000 per bidang. Secara kalkulasi matematis redaksi, terdapat akumulasi perputaran dana publik terbilang jumbo, yakni mencapai Rp180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah), yang dihimpun oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL di luar regulasi tarif nasional.

Pihak penyelenggara di tingkat desa disinyalir kerap berlindung di bawah payung hukum daerah, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 8 ayat (2). Aturan tersebut memang memberikan celah legalitas bagi Pokmas untuk menambah biaya di atas Rp150.000 dengan catatan jika kuota pembiayaan standar dinilai tidak mencukupi.

Namun, Perbup tersebut mengikat secara kondisional dan prosedural, bukan memberikan cek kosong. Penambahan biaya wajib didasarkan pada syarat mutlak yang ketat: harus melalui musyawarah mufakat yang dihadiri secara kuorum oleh warga peserta PTSL dan dituangkan secara transparan ke dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Keberadaan dan transparansi dokumen RAB serta keabsahan Berita Acara Musyawarah tersebut dipertanyakan oleh warga. Banyak warga yang mengaku tidak mengetahui rincian penggunaan uang ekstra sebesar Rp450.000 tersebut. Ironisnya, di tengah tarikan biaya yang masuk kategori “premium”, fisik pembagian sertifikat tanah justru dikeluhkan lambat dan berlarut-larut.

Demi pemenuhan Hak Jawab dan komitmen jurnalisme yang berimbang (cover both sides), jurnalis Indonetizen.id telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Tiron, Ibu Ina, pada Kamis (9/7/2026).

Namun menariknya, saat dicecar pertanyaan mengenai legalitas penentuan tarif Rp600 ribu, transparansi musyawarah warga, hingga keberadaan fisik dokumen RAB di desanya, Kepala Desa terkesan enggan memberikan penjelasan administratif selaku pemangku wilayah dan memilih melempar tanggung jawab operasional kepada Pokmas.

“Monggo langsung mawon ke ketua pokmas nya (silakan langsung saja ke ketua pokmasnya),” ujar Bu Ina singkat via pesan tertulis kepada jurnalis Indonetizen.id, Kamis (9/7/2026).

Sikap diam dan menghindar dari otoritas tertinggi desa ini justru memperkuat tanda tanya publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan eksekutif desa terhadap pengelolaan dana masyarakat dalam program PTSL. (Taufik hidayat)

Tinggalkan Balasan