Indonetizen.com, Blitar – Praktik pengangsu bahan bakar minyak (BBM) dengan modus pembelian berulang menggunakan sepeda motor berkapasitas tangki besar seperti Tiger, Thunder, dan Megapro, diduga marak terjadi di SPBU 54.661.39 Jl. Wijaya Kusuma, Mojorejo, Kecamatan Wates, Blitar (1/2/2025).
Meski antrean kendaraan cukup padat, praktik ini tetap berlangsung terang-terangan. Masyarakat yang berada di lokasi mencurigai bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara terstruktur dan terorganisir.
“Di SPBU 54.661.39 ini banyak banget orang beli BBM berkali-kali dengan orang yang sama, sepertinya ada yang mengkoordinir orang-orang tersebut. Sebab, begitu mereka tahu ada yang mencurigai, semua kegiatan dihentikan,” ungkap YNT, seorang warga setempat.
Dugaan penyalahgunaan BBM jenis pertalite ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk media dan LSM. Wartawan dari Busercyber.com, Suluhnusantara.news, Kalibernews.com, Bangsanews.com, Tarunanews.com, dan Indonetizen.com, bersama LSM GEMPAR, turun langsung ke lokasi pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka menemukan indikasi kuat bahwa aksi ini dilakukan secara sistematis dan memiliki jaringan yang tertata rapi. Keberadaan pihak yang mengatur distribusi ilegal BBM ini membuat aparat penegak hukum di wilayah Wates terkesan tidak berdaya.
Wakil Sekretaris DPP Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR), Bang Tyo, menyesalkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik ini. “Saya sangat menyayangkan kejadian penyalahgunaan BBM jenis pertalite di SPBU Wates. Apalagi mereka terang-terangan melakukannya. Modus ini sudah lama digunakan oleh mafia BBM, tetapi mengapa Polsek Wates seolah tak berdaya menindak?” ujar Bang Tyo dalam wawancara singkat.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM dalam skala besar dapat melemahkan penegakan hukum di sektor migas dan berpotensi menciptakan penyimpangan yang lebih luas.
Menurut Bang Tyo, praktik ini jelas melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga 58. Dalam peraturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, penyimpanan BBM tanpa izin usaha juga diancam hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda Rp30 miliar. “Banyak pelaku berdalih membeli BBM untuk pertanian dan nelayan, padahal pemerintah telah menetapkan mekanisme yang jelas. Namun, sistem ini justru disalahgunakan oleh oknum yang mengincar keuntungan besar,” tegasnya.
Pertamina sendiri telah menerapkan sistem pembelian BBM menggunakan barcode dan rekomendasi dari kepala desa untuk memastikan distribusi tepat sasaran. Sayangnya, penyalahgunaan barcode dan rekomendasi ini masih terjadi, dengan banyak oknum menjual BBM bersubsidi ke industri atau mempermainkan sistem distribusi.
Oleh karena itu, Bang Tyo berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Blitar dan Polsek Wates, segera bertindak tegas terhadap aksi penyalahgunaan BBM ini. “Langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian sebagai penegak hukum serta memastikan distribusi BBM bersubsidi sesuai sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya. (Red/Tim)












