Fakta Baru Penarikan Mobil di Tulungagung: Apa Kata Pihak Kepolisian?

Indonetizen.id, Tulungagung – Polemik terkait penarikan mobil di Desa Geger, Kecamatan Sendang, oleh tiga personil Kepolisian Resort Tulungagung masih terus berlanjut. Kronologis kejadian yang melibatkan personil berinisial Bb, Ys, dan As tersebut kini mendapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan pemilik mobil, penyewa, dan pihak lainnya, tiga personil Polres Tulungagung terekam dalam CCTV mendorong mobil keluar dari lokasi. Mobil tersebut kemudian diderek menggunakan mobil patroli dari Polsek setempat. Pemegang mobil, Al, mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan karena GPS mobil dimatikan oleh pemilik.

Pemilik mobil, Ms, mengungkapkan bahwa mobil tersebut telah menunggak kredit selama dua bulan. Namun, yang menjadi keheranan adalah tindakan langsung dari pihak kepolisian, bukan dari perusahaan atau pihak finance. Unit mobil yang dimaksud adalah Honda Brio putih tahun 2017 dengan nomor polisi AG 1584 TL atas nama Rizky.

Kejadian berlangsung pada (26/4/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Pemegang mobil mengaku terpaksa menandatangani surat penarikan karena merasa takut dengan kehadiran polisi, bukan pihak finance.

Menanggapi hal ini, Kabag Humas Polres Tulungagung, IPTU Mujiatno, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pernyataan resmi dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian terkait.

“Kami akan mengkoordinasikan terlebih dahulu dengan bagian terkait sebelum memberikan statemen resmi,” ujarnya.

Namun, pada Kamis (30/5/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, Kepala Unit Pidana Khusus Polres Tulungagung, IPDA Fatahillah Aslam, S.Tr.K., memberikan penjelasan mengenai kasus tersebut.

“Mobil tersebut disewakan oleh pemiliknya. Atas dasar laporan pihak finance, mobil kemudian ditarik oleh personil Polres. Karena mobil mati, kami mendorong keluar dan meminta bantuan Polsek setempat. Sprin (Surat Perintah) sita nya jelas mas, penetapan dari Pengadilan juga sudah ada,” tegasnya.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik dan banyak pendapat telah dihimpun dari berbagai pihak, termasuk pemerhati hukum dan aktivis LSM. Hasil konfirmasi dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tulungagung akan ditayangkan dalam seri pemberitaan selanjutnya.

(Bersambung-TIM)

Tinggalkan Balasan