Indonetizen.id, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dalam melakukan pembunuhan berencana dan tidak berhak melakukan tindakan merusak sistem elektronik,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati,” tambahnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan pada sistem CCTV yang menyebabkan gangguan pada sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi dengan baik.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP bersama-sama Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 bersama-sama Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bersama-sama Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid.
Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dianggap memiliki posisi dominan terhadap Yosua sebagai ajudan suaminya.
Hakim juga menyatakan bahwa motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak perlu dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari tindak pidana pembunuhan berencana.
Hakim juga menyatakan bahwa unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, dan unsur merampas nyawa Yosua yang didakwa terhadap Sambo telah terbukti.
Selain itu, hakim meyakini bahwa Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut serta menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Hakim menyatakan bahwa ada beberapa hal yang memperberat vonis Sambo, salah satunya adalah tindakan Sambo yang merusak citra Polri.
Hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang memperlembut hukuman bagi Sambo.
(red)












