Hari Bhakti Adhyaksa ke-64: Ujian Integritas Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mamin Fiktif
Banyuwangi – indonetizen.id | Pada tanggal 22 Juli 2024, kita memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, sebuah momentum untuk mengapresiasi kerja keras dan dedikasi aparat kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Namun, di tengah perayaan ini, Kejaksaan Negeri Banyuwangi dihadapkan pada ujian besar yang mempertaruhkan integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Kasus korupsi anggaran fiktif pengadaan makanan dan minuman (Mamin) dengan tersangka NH, yang sudah ditetapkan sejak 28 Oktober 2022, hingga kini tampaknya mengalami stagnasi, atau lebih tepatnya seperti “dipetieskan.”
Kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal kepercayaan publik. Publik Banyuwangi telah lama menunggu kejelasan atas kasus ini, dan ketidakjelasan dalam penanganannya menciptakan kekecewaan dan ketidakpercayaan yang mendalam. Muncul pertanyaan besar: haruskah publik turun ke jalan lagi lewat demonstrasi untuk menyadarkan semua pihak terkait atas dugaan “dipetieskannya” kasus ini?

Kasus ini bermula dari laporan adanya anggaran fiktif dalam pengadaan Mamin yang melibatkan NH, seorang pejabat di Banyuwangi. Investigasi awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang disetujui dan realisasi di lapangan, mengindikasikan adanya penggelembungan anggaran untuk keuntungan pribadi. Pada 28 Oktober 2022, NH ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejak saat itu, proses hukum tampak berjalan di tempat.
Sejumlah faktor yang perlu dikaji dalam stagnasi kasus ini antara lain Apakah Kejaksaan Negeri Banyuwangi memiliki keberanian dan komitmen untuk menuntaskan kasus ini? Integritas aparat hukum diuji di sini. Kegagalan untuk melanjutkan proses hukum akan mencederai kredibilitas kejaksaan.
Apakah ada tekanan atau intervensi dari pihak tertentu yang menghambat proses hukum? Transparansi dalam penanganan kasus sangat diperlukan untuk memastikan tidak adanya campur tangan yang merusak keadilan. Atau ada kendala administratif dan teknis yang menghambat proses hukum? Kejaksaan perlu memberikan penjelasan yang jelas kepada publik mengenai kendala yang dihadapi dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasinya.

Kasus ini telah menjadi atensi publik di Banyuwangi. Masyarakat merasa bahwa ada ketidakadilan yang perlu diperjuangkan. Demonstrasi adalah salah satu bentuk ekspresi ketidakpuasan publik. Namun, pertanyaannya adalah, haruskah publik benar-benar turun ke jalan lagi?
Kejaksaan Negeri Banyuwangi memiliki tanggung jawab besar untuk menuntaskan kasus ini. Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 seharusnya menjadi momentum refleksi bagi kejaksaan untuk kembali kepada jati diri mereka sebagai penegak hukum yang berintegritas dan independen. Menuntaskan kasus korupsi pengadaan Mamin ini bukan hanya soal menjalankan tugas, tetapi juga soal membuktikan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di Banyuwangi.
Kejaksaan perlu segera Memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai perkembangan kasus ini dan kendala yang dihadapi, Mengambil langkah-langkah konkret untuk mempercepat proses hukum tanpa kompromi dan Memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 seharusnya menjadi peringatan bagi Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk menunjukkan komitmen dan integritas mereka dalam menegakkan hukum. Kasus korupsi anggaran fiktif pengadaan Mamin dengan tersangka NH adalah ujian nyata bagi lembaga ini. Publik Banyuwangi menunggu keadilan, dan haruskah mereka turun ke jalan lagi untuk mendapatkannya? Jawabannya tergantung pada keberanian dan komitmen Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam menuntaskan kasus ini. Kejaksaan harus menunjukkan bahwa mereka adalah benteng terakhir keadilan yang siap memperjuangkan kebenaran, tanpa kompromi.
Fiat justitia ruat caelum, Keadilan Harus Ditegakkan meski langit runtuh.
Penulis :
Yahya Umar
Ketua Harian
Laskar Bali Shanti DPC Banyuwangi












