JDIH Banyuwangi Sembunyikan Lampiran APBD, Takut Disalahgunakan Oknum

Indonetizen.id, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan perubahan signifikan terhadap Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah tidak diberikannya akses kepada masyarakat untuk membuka lampiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alasannya, pemerintah khawatir dokumen tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami tidak ingin ada oknum yang menyalahgunakan data ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, M Yanuar Bramuda, S.Sos., MBA., M.M, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (4/2/2025).

Selain itu, dalam lampiran APBD tersebut juga terdapat data penerima hibah yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah beralasan bahwa publikasi dokumen semacam ini berisiko terhadap kebocoran data pribadi.

“Kami harus memastikan data penerima hibah tetap aman. Jika informasi ini tersebar luas, bisa saja digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Yanuar Bramuda.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menutup akses ke beberapa produk hukum dalam JDIH yang dinilai sensitif dan berpotensi disalahgunakan.

Namun, kebijakan ini menuai kontroversi. Pasalnya, selama lima tahun berturut-turut, JDIH Banyuwangi dikenal sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia dalam hal transparansi dan keterbukaan informasi publik. Dengan adanya pembatasan ini, prestasi tersebut seolah tercoreng.

“Kami tetap berkomitmen menjaga integritas JDIH, tetapi ada aspek keamanan data yang tidak bisa kami abaikan,” ujar Kepala Bagian Hukum, Aang Muslimin Susiawan, S.H., M.H, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Lebih lanjut, Aang Muslimin menjelaskan bahwa dokumen yang ditutup aksesnya merupakan informasi yang dikecualikan dan bukan untuk konsumsi publik. “Tidak semua informasi bisa dibuka untuk umum. Ada regulasi yang mengatur mana yang boleh dipublikasikan dan mana yang harus dibatasi,” jelasnya.

Meskipun begitu, kebijakan ini tetap menimbulkan perdebatan, terutama di kalangan pegiat transparansi yang menilai bahwa kebijakan ini justru bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Sebagai catatan, Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, termasuk dalam kategori informasi yang harus terbuka untuk masyarakat. Bahkan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga termasuk informasi yang wajib dipublikasikan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.

Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menjunjung transparansi dan akuntabilitas publik. (Red)

Tinggalkan Balasan