Jual Beli LKS di Banyuwangi Kian Bikin Gerah, Distributor Bungkam: Indikasi ‘Main Mata’ Oknum Disdik dan Kepsek Menguat!

Jual Beli LKS di Banyuwangi Kian Bikin Gerah, Distributor Bungkam: Indikasi ‘Main Mata’ Oknum Disdik dan Kepsek Menguat!

BANYUWANGI, INDONETIZEN – Praktik dugaan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang membebani wali murid di Kabupaten Banyuwangi kian terkuak, menyusul respons janggal dari salah satu distributor utama. Haji Widodo, distributor LKS dari penerbit CV Gema Nusa yang berdomisili di Genteng, memilih bungkam saat dimintai klarifikasi.

Respon Haji Widodo yang menyatakan “Saya belum berani jawab. Soalnya dilema bagi saya. Mohon dimaklumi posisi saya saat ini,” kepada Indonetizen,[10/10], dinilai sebagai petunjuk kuat adanya tekanan dan jaringan main mata yang melibatkan oknum di Dinas Pendidikan dan kepala sekolah.

Padahal, secara regulasi, praktik jual beli LKS di lingkungan sekolah telah dilarang keras berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Distributor Mengaku Dilema, ‘Jaringan’ Duit LKS Diduga Terstruktur

Informasi yang dihimpun Indonetizen menyebutkan bahwa satu paket LKS yang berisi 11 mata pelajaran dari CV Gema Nusa dijual ke siswa dengan harga mencapai Rp.125.000. Angka ini jelas memberatkan, mengingat biaya pendidikan seharusnya tercover oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Keterangan dari distributor yang merasa “dilema” ini memperkuat dugaan awal bahwa penjualan masif LKS bukan sekadar inisiatif sekolah, melainkan bagian dari skema terstruktur. Dilema ini disinyalir muncul karena distributor berada di persimpangan antara mematuhi hukum atau menjaga ‘kesepakatan’ bisnis yang melibatkan setoran atau fee kepada pihak-pihak berwenang di tingkat dinas hingga sekolah.

“Sangat jelas jika distributor sampai tidak berani bicara, itu artinya ada ‘kakap’ besar di belakangnya. Tidak mungkin distributor takut hanya pada kepala sekolah. Dugaan keterlibatan oknum Disdik dan fee pengondisian makin menguat. Ini adalah pelanggaran serius yang merampas hak siswa atas pendidikan gratis,” ujar [Sebutkan Nama Narasumber, misal: Ketua LSM Pengawas Pendidikan, Bapak/Ibu X].

Desakan Agar Aparat Penegak Hukum Bertindak
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons resmi yang tegas terkait maraknya praktik ini. Keengganan distributor untuk angkat bicara harus menjadi alarm bagi Inspektorat dan aparat penegak hukum.

Masyarakat dan wali murid mendesak agar praktik ilegal ini dihentikan segera. Pihak Kepolisian atau Kejaksaan didorong untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pengondisian fee serta penyelewengan wewenang yang memanfaatkan posisi distributor sebagai “penyambung lidah” praktik pungli LKS.

“Jangan sampai uang ratusan ribu dari kantong orang tua siswa mengalir ke kantong oknum pejabat dan menjadi bancakan bisnis ilegal di dunia pendidikan Banyuwangi,” tegasnya. [Taufik/Tian]

Tinggalkan Balasan