Kader PDI Perjuangan Banyuwangi, Eko Sukartono, Bantah Pemberitaan Soal Putusan Pengadilan yang Menyudutkan Paslon Pilkada 2024
Banyuwangi – indonetizen.id | Eko Sukartono yang biasa dipanggil mbah eko, salah satu kader PDI Perjuangan Banyuwangi, angkat bicara mengenai pemberitaan yang beredar di salah satu media online yang diduga menyudutkan pasangan calon Bupati (Cabup) dan calon Wakil Bupati (Cawabup) dalam kontestasi Pilkada Banyuwangi 2024. Pemberitaan tersebut menyinggung adanya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada perkara nomor 119/Pdt.G/2024/PN Byw yang diduga telah dijatuhkan.
Mbah Eko menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Menurut data yang dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banyuwangi, perkara tersebut masih dalam tahap mediasi. “Jika dilihat dari SIPP, pada riwayat perkara 18 September 2024 lalu, gugatan masih berada dalam proses mediasi,” ujar Mbah Eko kepada wartawan pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Mbah Eko menegaskan bahwa berita yang menyebutkan PN Banyuwangi telah menjatuhkan putusan dianggap menyesatkan. “Itu tidak benar atau hoax. Masih dalam proses mediasi, belum ada keputusan final,” tambahnya.
Mbah Eko juga mengkritisi kesalahan penyebutan dalam pemberitaan tersebut. “Dalam hukum, petitum dan putusan sangatlah berbeda. Petitum adalah tuntutan dari pihak penggugat, sedangkan putusan hanya diberikan setelah proses hukum selesai.”
Sebagai kader partai, Mbah Eko menyampaikan bahwa ia akan mengambil langkah hukum terkait pemberitaan yang diduga menyudutkan pasangan calon dari PDI Perjuangan. “Kami akan mengikuti aturan yang berlaku terkait berita ini, karena menyudutkan calon yang kami dukung dalam Pilkada 2024,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua PN Banyuwangi I Gede Yuliartha juga memastikan bahwa perkara yang dimaksud belum sampai pada tahap keputusan. “Perkara tersebut masih dalam tahap mediasi. Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui SIPP PN Banyuwangi,” jelasnya pada Selasa, 9 Oktober 2024.












