Kades Langon Larang Masyarakat Liat Rincian Penggunaan DD, Ormas BIDIK Siap Laporkan ke Tipikor

Indonetizen.id, Blitar – Dugaan mark up penggunaan (DD) Dana Desa tahun anggaran 2020 s/d 2022 di Desa Langon, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar Jawa Timur tengah di telusuri oleh Ormas BIDIK.

Dimana beberapa pos penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN tersebut sangat mencurigakan dan tidak wajar.

Nurhakim salah satu anggota Ormas BIDIK datang langsung dengan beberapa rekan media ke kantor Desa Langon untuk klarifikasi serta mencocokan data yang dipegangnya, Jumat (24/2/2023).

Namun anehnya Kepala Desa menolak untuk memperlihatkan laporan penggunaan anggarannya dan terkesan ada yang di tutup-tutupi.

Yasin Kepala Desa Langon mengatakan bahwa laporan Dana Desa cukup di lihat di papan anggaran, kalau untuk lebih rinci tidak bisa memberi tahu.

“Itu cukup dilihat di papan anggaran desa kami, kalau njenengan selaku Lembaga dan Media ingin tahu lebih dalam terkait anggaran DD tidak saya kasih tau,” ucapnya menolak.

Masih Kades Langon menyatakan yang berhak untuk memeriksa hanya Isnpektorat, selain itu tidak boleh.

“Karna yang berhak tau cuma pemeriksa saja, seperti halnya Ispektorat, kalau yang lain ya gak boleh dan semua sudah di ketahui DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),” imbuh yasin.

Ormas BIDIK melalui salah satu anggotanya Nurhakim sangat menyesalkan perilaku Kades Langon tersebut, pasalnya hal itu sangat bertentangan dengan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hal ini tentu bertentangan dengan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana disitu dijelaskan bahwa Badan Publik (Kepala Desa) wajib memberikan informasi tanpa harus menutup-nutupi, karena yang kami pertanyakan tentang keuangan dari negara, bukan keuangan pribadinya ya,” jelas Nurhakim.

Dirinya juga menambahkan hal ini menjadi semakin mencurigakan jika sampai laporan penggunaan anggaran DD di tutup-tutupi.

“Lantas ini ada apa kok kesannya disembunyikan, kita semakin curiga ada dugaan tipikor disini,” ungkapnya.

“Pemeriksaan memang ada di Inspektorat, tapi masyarakat umum juga bisa mendapatkan informasi tentang data laporan itu, kalau memang kami sebagai kontrol publik tidak boleh lihat dasar aturan yang mana dipakai, berarti Kades secara tidak langsung menyalahkan UU 14 ini, kita bakal investigasi lebih lanjut hingga laporan nanti,” lanjut Nurhakim menjelaskan.

(red)

Tinggalkan Balasan