( Kali ini) Terimakasih Mahkamah Konstitusi

(Kali ini) Terimakasih Mahkamah Konstitusi.

Banyuwangi – indonetizen.id | Alhamdulillah, Kata pertama hari ini pasca Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada yang berhubungan dengan Partai Politik yang tidak mempunyai kursi DPRD baik Kabupaten/Kota atau Provinsi sampai dengan perubahan persentase ambang batas pencalonan kepala daerah.

Perkara gugatan yang di ajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 merupakan secercah sinar bagi demokrasi di Indonesia yang sebelumnya sempat terbelenggu dengan politik tapal kuda, yang di pakai untuk mengepung dan mengeliminir calon yang dianggap berseberangan dengan penguasa, sebut saja Anies Baswedan, Ahok di Pilgub Jakarta yang kemarin sempat mengubur mimpinya karena hanya praktis menyisakan PDI Perjuangan yang tidak merapat ke Koalisi Indonesia Maju Plus.

Angin segar ini tentu harus di sambut oleh masyarakat madani termasuk juga partai politik untuk bisa menyiapkan kader kader terbaiknya untuk di pertarungkan di Pilkada.
Momentum pilkada adalah momentum demokrasi untuk mencari pemimpin terbaik yang lahir dari rahim rakyat, pengebirian demokrasi yang sampai kemarin menjadi momok yang ditakutkan kini terbuka sudah, suara rakyat lebih di hargai dengan turunnya persentase pengusun paslon di pilkada sehingga kontestasi pilkada yang egaliter dan terhormat, semakin banyak calon muncul maka semakin banyak pilihan bagi rakyat untuk memilih siapa yang mereka anggap paling cocok untuk menjadi pemimpin mereka di periode mendatang.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi angin segar pasca keputusan MK yang sebelum pilpres lalu yang berakhir dengan putusan pelanggaran etik kepada Ketua MK Anwar Usman saat itu. Lonceng kematian demokrasi kini mulai tersibak, karena seperti apapun putusan yang di putuskan 7 hari sebelum tahapan pilkada pendaftaran calon pasangan di Pilkada tentu membuat partai politik memiliki ruang untuk mengkoreksi dukungan atau tetap meneguhkan dukungan terhadap Paslon yang sudah mereka berikan rekomendasi.

Dan akhirnya mari kita sambut putusan MK ini dengan sukacita dan riang gembira, karena dengan putusan MK ini adalah kemenangan rakyat.

Penulis :
Fajar Isnaeni

-Akademisi/Puket III Bidang Kemahasiswaan -STAI Darul Ulum Banyuwangi
-Mabinda PKC PMII Jawa Timur
-Mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi UNTAG Surabaya

Tinggalkan Balasan