Indonetizen.id, Tulungagung – Kepala Desa Joho Kecamatan Kalidawer Kabupaten Tulungagung Ahmad Nuroini terlihat angkuh ketika di temui wartawan dan LSM di kantor desa Joho Selasa, (27/03/24). Saat di konfirmasi terkait dengan adanya dugaan mark up anggaran pembangunan rabat jalan di dusun Ngampel – Tempel Desa Joho yang dianggarkan dari Dana Desa sebesar Rp. 371.830.800, dengan tatapan kurang berkenan dia balik bertanya,” Sampeyan dari mana, dari BPK, Inspektorat atau pengawas? tanya Ahmad Nuroini.
Jawaban Kepala Desa tersebut langsung di tanggapi tegas oleh Kepala Pengawasan Lembaga Mercu Sosial Impact Mulyadi, S.T yang akrab dipanggil mas Adi ini,” Perlu saya jelaskan ya pak Kades, kami sebagai masyarakat juga mempunyai hak untuk mengawasi pengelolaan anggaran dana desa yang di kelola di desa ini, harusnya bapak sebagai pejabat tertinggi di desa sudah faham terkait Undang – Undang No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan hal tersebut juga didukung oleh himbauan pak Jokowi agar masyarakat ikut mengawasi dan mengawal penggunaan Dana Desa,” jelasnya.
Dengan tanggapan dari Kepala Desa yang tidak mengenakkan itu membuat situasi mendadak mulai memanas. Akan tetapi hal tersebut tidak menghalangi mas Adi untuk tetap mengajukan beberapa pertanyaan kepada Kepala Desa ,”Pembangunan jalan tersebut berapa volume riil dilapangan dan berapa mutu tekan betonya?” tanya mas Adi ” Kalau tebalnya 12 cm mutu betonnya kalau ndak salah K.225 dan pekerjaannya sudah selesai itu” jawab Kepala Desa.
Ketika disinggung tentang banyaknya anggaran yang terserap, yang mana setelah dijelaskan oleh mas Adi bahwasanya anggaran yang dihabiskan untuk pengerjaan jalan rabat tersebut terlalu banyak atau telah terjadi mark up, Kepala Desa menjawab bahwa ia telah melakukan sesuai dengan petunjuk DPMPD dan PMD Kecamatan ” Saya melaksanakan sesuai petunjuk DPMPD dan PMD Kecamatan Jauhari, ya sudah apa petunjuknya saya ikuti,” jelasnya.
Selanjutnya mas Adi bertanya tentang apakah pekerjaan ini telah diperiksa dan dibenarkan? Kepala Desa menjawab bahwa pekerjaan tersebut telah selesai, diperiksa dan dibenarkan oleh Kasi PMD Kecamatan yang bernama Jauhari. ” Siapa itu yang ngasih petunjuk, memangnya DPMPD dan PMD ngasih petunjuk supaya di Mark Up anggaranya?”, Kepala Desa Joho menolak untuk memberikan jawaban, “Saya ndak mau menjawab, kalau sampean dari pemerintah saya baru jawab”, ucapnya.
Mungkin karena melihat dialog antara mas Adi dan Kepala Desa Joho makin memanas hingga ahirnya Sekretaris Desa memberikan masukan kepada kepala desa joho untuk menggunakan Penasehat Hukum, “Pak Kades, Desa Joho kan punya penasehat hukum, daripada nanti salah menjawab bagaimana kalau kita manfaatkan jasa penasehat hukum”, pernyataan itu lansung disambut oleh Mulyadi yang mana ia mempersilahkan agar pihak Kepala Desa Joho untuk menggunakan jasa Penasehat Hukum, “Silahkan pak, saya justru senang bisa ketemu orang yang sama-sama tau aturan hukum, dan bapak juga bisa berkonsultasi kepada penasehat hukum bapak tentang UU Keterbukaan informasi Publik, UU Pers, Karena Bapak menggunakan uang negara, bukan uangnya mbahnya sampean, jangan se enaknya..” tegas mas Adi.
Selanjutnya tim bersama mas Adi menuju Kecamatan Kalidawir, untuk menemui Kasi PMD Kecamatan yang bernama Jauhari, Namun ketika tiba di Kecamatan Kalidawir pak Juari sedang tidak ditempat dan berada di Desa Salak Kembang. Melalui Phoselnya Juari menjelaskan bahwa ” Sifatnya sesuai dengan jabatan dan amanah dari pimpinan, diwilayah desa itu saya hanya pengawasan dan pembinaan. Jadi untuk analis teknis dan pertanggung jawaban ada di desa itu mas,” terang Jauhari. Dan untuk selanjutnya Jauhari memberikan kesempatan pada tim agar bisa ketemu darat untuk mendapat penjelasan yang lebih lengkap.
” Sebenarnya masih banyak kejanggalan penggunaan Dana Desa di desa Joho yang akan saya pertanyakan kepada Kepala desanya, akan tetapi baru satu pertanyaaan saja dia sudah ngambek dan tidak mau menjawab pertanyaan lagi,, wadhuh payah,” ungkap mas Adi sambil tersenyum. (Hendrik)












