Kepala Desa Sumberjo Tantang Duel Wartawan Saat Liputan Mediasi Tanah

Indonetizen.id, Malang – Sikap tidak terpuji diperlihatkan oleh Amsori, Kepala Desa Sumberjo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, pada Rabu (28/9/2024). Saat itu, Amsori menantang duel wartawan yang tengah meliput mediasi mengenai kepemilikan tanah warga.

Ketegangan terjadi ketika wartawan mulai mengajukan pertanyaan kritis terkait kejelasan status tanah di desa tersebut. Wartawan mempertanyakan penulisan dalam buku Letter C desa yang tidak mencantumkan informasi penting seperti tanggal, bulan, tahun, atau asal perolehan tanah.

Seorang wartawan dalam forum tersebut bertanya, “Apa yang telah dilakukan pihak desa untuk mencari kejelasan mengenai tanah yang ditanyakan oleh warga, terutama jika tanah tersebut telah berpindah tangan?” Pertanyaan ini diajukan mengingat pemerintah desa sering kali menyarankan warga yang ingin mempertahankan tanah keluarganya untuk menggugat ke pengadilan.

Wartawan menirukan ucapan kepala desa yang mengatakan, “Kalau memang masih menginginkan tanah milik buyutnya itu, harus gugat ke pengadilan karena itu bukan ranah desa.”

Ketika wartawan mengkonfirmasi lebih lanjut, apakah desa tidak terkesan lepas tangan jika menyarankan warga menggugat ke pengadilan tanpa memberikan penjelasan terlebih dahulu, Amsori justru merespon dengan kemarahan.

“Media tak seharusnya di sini, keluar! Ayo kita duel saja, kalian saya terima baik dan sudah saya izinkan di ruangan ini, kok malah menyudutkan saya!” teriak Amsori dengan nada tinggi sambil menggebrak meja.

Solihin Tanjung, Humas LSM Kibar Nusantara Merdeka, yang dimintai tanggapan mengenai insiden tersebut, menyatakan bahwa tindakan kepala desa sangat disayangkan.

“Mengapa wartawan yang hanya bertanya malah direspon dengan kemarahan dan ajakan duel? Kepala desa adalah sosok yang seharusnya menjadi contoh bagi warga, bukan malah bertindak seperti ini,” tegas Solihin. Ia juga menambahkan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak mereka untuk memperoleh informasi dan menyampaikannya.

Dalam pasal 18 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas wartawan bisa dipidana dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Apa yang dilakukan kepala desa adalah intimidasi yang sengaja dilakukan untuk menghalangi kerja jurnalis. Ini adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang tidak boleh dibiarkan,” tambah Solihin.

Saat dikonfirmasi terkait ajakan duel tersebut pada Jumat, 20 September 2024, Amsori mengatakan bahwa insiden itu hanyalah candaan. “Ah, itu hanya bercanda,” ujarnya singkat kepada media. (Fery)

Tinggalkan Balasan