Kepala Sekolah SMKS Nusantara Bersumpah ‘Sesuai Aturan’, Tapi Bungkam Saat Bukti Kualitas Proyek Terkuak
Banyuwangi, Indonetizen – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dibiayai Dana APBN sebesar Rp 1,6 Miliar di SMKS Nusantara Banyuwangi semakin memanas. Dihadapkan pada dugaan pelanggaran standar teknis dan pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kepala SMKS Nusantara, saat diwawancarai Indonetizen pada 17/11/2025, secara tegas membantah adanya penyimpangan.
“Demi Allah saya tidak berani salah, dan itu sesuai aturan,” ujar Kepala Sekolah tersebut, mengklaim bahwa seluruh pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Ruang Praktik Siswa (RPS) telah mengikuti regulasi yang berlaku.
Bungkamnya Klarifikasi dan Bantahan Kontradiktif
Namun, kepercayaan diri Kepala Sekolah tersebut langsung goyah ketika Indonetizen menyodorkan bukti foto temuan di lapangan: genteng atap yang mudah merembes air dan dugaan jarak usuk (rangka atap) yang tidak sesuai standar.
Alih-alih memberikan klarifikasi teknis, Kepala Sekolah justru mengeluarkan bantahan yang aneh dan kontradiktif, seolah-olah tidak mengetahui detail proyek di bawah tanggung jawabnya.
“Tidak ada yang di borongkan, tenaga kerja pun semua dari sini, dari luar hanya beberapa,” sangkal Kepala Sekolah, menyangkal informasi tentang sistem borongan plafon Rp 200 ribu/m² dan dominasi tenaga kerja luar kecamatan.
Anehnya, proyek ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang secara struktural berada di bawah pengawasan dan koordinasi Kepala Sekolah. Ketidaktahuan mengenai sistem borongan dan asal-usul tenaga kerja memunculkan pertanyaan kritis: Apakah Kepala Sekolah benar-benar mengawasi proyek APBN tersebut, ataukah sengaja menutup mata terhadap praktik di lapangan?
Pengabaian K3: Salahkan Pekerja atau Manajemen Proyek?
Ketika disinggung mengenai tidak adanya alat pelindung diri (APD) dan pengabaian Undang-Undang K3, Kepala Sekolah beralih posisi dengan melempar tanggung jawab kepada pekerja.”Orang-orang yang kerja tidak mau menggunakan helm pengaman,” katanya, terkesan gerah.
Pernyataan ini gagal menjawab pertanyaan mendasar mengenai tanggung jawab manajemen proyek dan P2SP untuk menyediakan APD yang memadai dan menegakkan standar K3 sebuah kewajiban mutlak dalam setiap proyek konstruksi.
Di akhir wawancara, Kepala Sekolah hanya bisa berjanji akan menindaklanjuti temuan soal sumber tenaga kerja. “Nanti kita cek informasi tersebut,” pungkasnya.
Kontradiksi antara sumpah patuh pada aturan dengan ketidaktahuan atas detail pelaksanaan proyek ditambah dengan temuan genteng kualitas rendah dan pengabaian K3 menimbulkan dugaan kuat bahwa ada praktik yang sengaja ditutup-tutupi dalam penggunaan dana revitalisasi sekolah ini.
Publik menuntut jawaban tegas dan audit segera: Mengapa dana APBN Rp 1,6 Miliar digunakan untuk membangun sekolah dengan kualitas yang diragukan, sementara keselamatan pekerjanya diabaikan?[ Taufik hidayat]












