Korupsi Dana SPI Rp 3,8 Miliar, 3 Pejabat Kampus UNUD Ditetapkan Tersangka

Indonetizen.id, Denpasar – Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) bernama IKB, IMY, dan NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang diberikan oleh mahasiswa baru saat seleksi jalur mandiri di Unud.

“IKB, IMY, dan NPS yang terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Udayana patut diduga terlibat dalam pengenaan uang SPI yang tidak memiliki dasar hukum kepada calon mahasiswa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dikutip dari detikBali, Minggu (12/2/2023).

Penyidik Kejati Bali mengatakan bahwa mereka bekerja secara profesional dan mematuhi hukum dalam melakukan beberapa tindakan sejak 24 Oktober 2022, seperti meminta keterangan saksi, pendapat ahli, dan melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait.

Hal ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti dan menentukan tersangka.

Setelah beberapa tindakan, penyidik menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2020/2021.

Sementara NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri Unud dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.

“Total penerimaan dari pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sebesar Rp 3,8 miliar dan berpotensi meningkat saat pemeriksaan lebih intensif dilakukan oleh penyidik,” jelas Luga.

Ketiga tersangka dituduh berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(red)

Tinggalkan Balasan