Kritik atas Pernyataan Pj. Sekda Banyuwangi: Transparansi dan Partisipasi Publik Diperlukan dalam Perubahan Tarif PBB-P2
Banyuwangi – indonetizen.id | Pernyataan Pj. Sekda Banyuwangi, Dr. Ir. H. Guntur Priambodo, M.M., yang memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2 meskipun tarif tunggal 0,3% diberlakukan, patut dikritisi secara tajam. Secara normatif, memang benar bahwa penerapan single tariff sesuai dengan arahan Kemendagri, namun substansi ekonominya tidak sesederhana itu. Kenaikan tarif dari skema multi-tarif menjadi tunggal berpotensi meningkatkan beban bagi sebagian besar masyarakat yang sebelumnya membayar tarif lebih rendah, terutama di wilayah pedesaan dan masyarakat berpenghasilan rendah. Pernyataan “tidak ada kenaikan” di sini terkesan mengabaikan fakta objektif bahwa perubahan basis perhitungan pajak pasti memunculkan perbedaan nilai pungutan bagi kelompok tertentu, meskipun Pemkab mengklaim adanya stimulus.
Klaim pemberian stimulus Rp 104 miliar sebagai langkah meringankan beban masyarakat juga perlu dibedah secara akademis. Stimulus semacam ini sifatnya hanya sementara dan bergantung pada alokasi APBD yang setiap tahun dapat berubah mengikuti dinamika fiskal daerah. Artinya, ini bukanlah jaminan permanen untuk mencegah potensi kenaikan beban pajak di tahun-tahun mendatang. Lebih dari itu, penggunaan stimulus sebagai argumen bahwa “tidak ada kenaikan” adalah narasi politis yang cenderung menenangkan publik, namun secara konseptual tidak menghilangkan fakta perubahan tarif yang berimplikasi langsung pada struktur pungutan.
Pj. Sekda juga menegaskan bahwa tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari objek pajak PBB akibat perubahan tarif pada tahun 2026. Pernyataan ini problematis, sebab logika fiskal mengatakan bahwa penyesuaian tarif pajak biasanya dilakukan dalam kerangka optimalisasi PAD, apalagi jika telah diatur dalam perda yang sifatnya mengikat. Mengatakan tidak ada proyeksi peningkatan PAD justru menimbulkan pertanyaan: untuk apa perubahan tarif dilakukan jika tidak untuk memperbaiki penerimaan daerah? Hal ini berpotensi memunculkan kecurigaan publik bahwa ada agenda fiskal yang tidak diungkap secara transparan.
Selain itu, imbauan kepada masyarakat untuk “tidak khawatir dan tetap tenang” terkesan meremehkan keresahan publik. Pajak adalah instrumen fiskal yang langsung menyentuh ekonomi rumah tangga, dan perubahan sekecil apa pun dapat memengaruhi daya beli, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi. Pemerintah daerah seharusnya membuka ruang dialog publik yang luas dan menghadirkan simulasi perhitungan yang transparan, sehingga masyarakat dapat menilai secara mandiri dampak perubahan tarif tersebut terhadap kewajiban mereka.
Dengan demikian, pernyataan Sekda PJ Guntur memerlukan telaah kritis lebih lanjut, bukan sekadar diterima mentah-mentah. Transparansi, partisipasi publik, dan analisis dampak ekonomi yang objektif adalah prasyarat mutlak sebelum kebijakan perpajakan daerah dijalankan. Mengandalkan stimulus sementara sebagai tameng retorika “tidak ada kenaikan” hanya akan menjadi obat penenang sesaat yang kelak kehilangan daya ketika realitas fiskal memaksa pajak kembali menjadi instrumen penambah beban rakyat. Pemerintah Banyuwangi harus jujur mengakui bahwa perubahan tarif adalah perubahan mendasar, dan komunikasi publik harus dibangun di atas landasan data, bukan sekadar jargon politis.
Oleh:
Herman Sjahthi, M.Pd., M.Th., CBC.
( Akademisi / Pemerhati Kebijakan Publik )












