Indonetizen.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah berita yang menyatakan bahwa Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah meninggal. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa informasi tersebut salah.
“Ada berita seperti itu bahwa Pak Lukas telah meninggal adalah salah,” kata Ali kepada para wartawan pada Jumat (10/2).
“Kami memastikan bahwa Pak Lukas berada di tahanan KPK dan dalam keadaan dapat beraktivitas, berjalan, dan melakukan aktivitas seperti tahanan lainnya. KPK juga menyebutkan bahwa mereka telah melakukan pemantauan kesehatan empat kali terhadap Lukas Enembe,” jelas Ali.
Ali menjelaskan bahwa pihaknya juga memberikan akses bagi keluarga dan penasihat hukum untuk berkunjung dan bertemu dengan Lukas.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polda Papua pada Rabu (8/2). Salah satu hal yang dibahas dalam rakor tersebut adalah keamanan di Papua setelah Lukas ditangkap.
“Ya, evaluasi secara keseluruhan setelah tersangka ditangkap oleh KPK. Tentu saja, untuk memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya, seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan,” jelas Ali.
“Itu harus dilakukan secara sinergis oleh aparat penegak hukum di seluruh Papua,” tambahnya.
KPK sedang memproses hukum terhadap Lukas karena dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka, terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar, namun KPK belum mengungkap pihak-pihak yang memberikan gratifikasi tersebut.
Baik Lukas maupun Rijatono telah ditahan oleh penyidik KPK.
Lukas dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(red)












