Indonetizen.id, Kepanjen –Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, seorang warga mengalami keracunan setelah mengonsumsi sebuah produk bermerek PGP. Investigasi di lapangan mengungkap bahwa badan usaha yang memproduksi PGP dipimpin oleh Fanda, yang beralamat di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Fanda diketahui sedang berada di Jakarta dan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. jumat(27/2/25)
Selain itu, produk PGP juga disinyalir belum terdaftar di BPOM. Padahal, setiap produk pangan yang beredar di masyarakat seharusnya memiliki izin edar resmi, seperti PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) atau sertifikasi dari BPOM, guna menjamin keamanan dan kualitasnya.
Untuk mencegah peredaran produk pangan yang tidak memenuhi standar, pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Mengatur ketentuan dan pengawasan pangan, termasuk sanksi bagi pelanggaran.
Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Menetapkan persyaratan dan prosedur pendaftaran pangan olahan, termasuk kewajiban memiliki PIRT.
Beberapa daerah memiliki regulasi khusus terkait pangan, termasuk sanksi bagi produsen yang tidak memiliki izin edar.
Bagi pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk pangan tanpa izin, sanksi yang dapat diberikan meliputi:
Teguran dan penghentian produksi
Pencabutan izin usaha
Sanksi pidana berupa penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam UU Pangan.
Untuk menghindari risiko kesehatan akibat produk yang tidak memiliki izin edar, masyarakat disarankan untuk: Memeriksa izin edar pada kemasan produk (PIRT/BPOM). Membeli produk dari sumber terpercaya. Melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan produk mencurigakan.
Diharapkan ada klarifikasi resmi dari pihak produsen serta tindakan tegas dari otoritas yang berwenang guna memastikan keamanan konsumen. (W/N & Tim)












