Motor Dinas Plat Merah Diduga Disalahgunakan untuk Kegiatan Ilegal

Indonetizen.id, Lamongan – Sebuah kabar miring penggunaan motor dinas untuk keperluan pribadi menggemparkan Desa Majenang, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan pada Senin (15/7/2024).

Motor dinas dengan plat merah bernomor polisi S 5306 JP, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi pemerintahan desa, diduga telah dipergunakan untuk melangsir BBM bersubsidi jenis pertalite.

Masyarakat sekitar SPBU setempat mengatakan bahwa motor tersebut sering terlihat mengisi BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pengguna motor dinas ini telah melanggar aturan yang berlaku.

Awak media mendatangi kediaman Kepala Desa Majenang, Angguk, untuk meminta klarifikasi terkait peristiwa ini. Angguk mengakui bahwa motor dinas tersebut memang telah dipinjamkan kepada Kaur Keuangan Desa Majenang dengan inisial KSP, yang menurut keterangan Angguk memiliki dua anak dan hanya memiliki satu motor pribadi.

“Saya sendiri tidak tahu kalau motor tersebut digunakan untuk melangsir BBM, setahu saya motor itu dipakai pulang pergi ke kantor desa saja, Mas,” imbuh Angguk.

Aturan penggunaan motor dinas yang jelas ditegakkan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan aset publik, menjadi contoh pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.

(Relly)

Tinggalkan Balasan