MTsN 4 Tulungagung Tahan Ijazah Anak Yang Sudah Lulus 2 Tahun Karena Belum Membayar Infaq dan Jariyah

Indonetizen.id, Tulungagung – Dunia pendidikan di Tulungagung tengah dihebohkan dengan kasus penahanan ijazah di MTSN 4 Tulungagung, Selasa (10/9/2024).

Kasus ini terungkap setelah Salma, salah satu wali murid, mengungkapkan keluhannya terkait ijazah anaknya yang hingga kini belum diberikan oleh pihak sekolah meskipun anaknya telah lulus dua tahun lalu.

Salma menyatakan bahwa setiap kali ia datang ke sekolah untuk mengambil ijazah tersebut, pihak Tata Usaha (TU) selalu menolak untuk menyerahkan ijazah dengan alasan adanya tunggakan pembayaran infak dan jariyah yang belum diselesaikan.

“Setiap saya datang, mereka bilang ijazah belum bisa diambil karena masih ada tunggakan sekitar Rp 2.000.000,” ujar Salma dengan nada kecewa.

Salma juga mengklaim bahwa pihak sekolah meminta pembayaran sejumlah uang tersebut sebagai syarat pengambilan ijazah.

Merasa dirugikan, Salma tidak tinggal diam. Ia bahkan telah merekam percakapan dengan salah satu staf TU yang menyatakan dengan jelas bahwa ijazah anaknya akan ditahan hingga pembayaran lunas.

“Saya punya bukti video, di situ mereka jelas-jelas bilang kalau ijazah tidak akan diberikan sebelum pembayaran selesai,” tambah Salma.

Tindakan ini pun membuat Salma merasa dipersulit dan dirugikan, terutama karena anaknya memerlukan ijazah tersebut untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Menanggapi keluhan tersebut, awak media langsung berusaha mengonfirmasi informasi ini dengan mengunjungi MTSN 4 Tulungagung pada hari yang sama.

Siti Hasanah, Kepala Sekolah MTSN 4, memberikan tanggapan berbeda saat ditemui di kantornya. Ia menyatakan bahwa sekolahnya tidak memiliki kebijakan untuk menahan ijazah siswa, apalagi jika siswa tersebut sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya.

“Untuk penahanan ijazah di MTSN 4 Tulungagung, tidak ada. Kami tidak memiliki kebijakan semacam itu,” tegas Siti Hasanah. Ia menambahkan bahwa sekolah selalu berupaya untuk memastikan semua siswa mendapatkan hak mereka, termasuk ijazah, tanpa terkecuali.

Pernyataan Siti Hasanah ini jelas bertolak belakang dengan pengakuan Salma beserta bukti rekaman video yang dimilikinya. Salma menegaskan bahwa pernyataan Kepala Sekolah tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ia alami.

“Saya tidak tahu harus bagaimana lagi, kepala sekolah bilang tidak ada penahanan, tapi kenyataannya saya belum bisa mengambil ijazah anak saya,” ujar Salma.

Hal ini menimbulkan kebingungan dan memicu kecurigaan adanya ketidakjelasan prosedur internal di sekolah tersebut. Salma berharap agar pihak sekolah bisa lebih transparan dan adil dalam menangani masalah ini.

Kasus ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menimbulkan berbagai tanggapan. Beberapa pihak mendesak agar Kementerian Agama (Kemenag) Tulungagung segera turun tangan untuk menyelidiki permasalahan ini lebih lanjut.

“Kami harap Kemenag bisa memberikan kejelasan, karena ini menyangkut hak pendidikan anak-anak,” ujar salah satu warga yang ikut memberikan dukungan kepada Salma.

Sementara itu, Siti Hasanah menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa tidak ada siswa yang dirugikan.

Kini, kasus penahanan ijazah di MTSN 4 Tulungagung menjadi sorotan utama dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut dari pihak Kemenag Tulungagung untuk memastikan kejelasan dan kepastian hak-hak pendidikan bagi siswa di MTSN 4 Tulungagung.

Semua pihak berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik, sehingga tidak ada lagi siswa atau orang tua yang merasa dipersulit dalam mendapatkan ijazah, yang merupakan hak dasar setiap siswa setelah menyelesaikan pendidikannya. (Relly)

Tinggalkan Balasan