Mutasi Pejabat Kewenangan Penuh Bupati: DUK Pertimbangan Administratif.

Mutasi Pejabat Kewenangan Penuh Bupati: DUK Pertimbangan Administratif.

Indonetizen, Banyuwangi – Isu miring dan spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait mutasi puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapat tanggapan tegas dari jajaran Pemkab. Hal ini dilakukan untuk meluruskan pandangan publik dan mengembalikan fokus kolektif pada upaya percepatan pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah.

Kepala Bappeda Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, kepada Indonetizen, 21/10, menegaskan bahwa mutasi jabatan adalah kewenangan mutlak Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Sesuai aturan, mutasi itu kewenangan penuh Bupati. Mengenai Daftar Urut Kepangkatan (DUK), itu sekarang lebih kepada pertimbangan administratif,” ujar pejabat tersebut. Pandangan ini didukung penuh oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo.

Mutasi adalah bagian dari evaluasi dan penyegaran birokrasi demi memastikan roda pemerintahan berjalan optimal. Keputusan yang diambil Ibu Bupati adalah yang terbaik untuk menempatkan SDM sesuai kebutuhan program pembangunan.

Fokus Penuh pada Pembangunan dan Ekonomi
Pemkab Banyuwangi menekankan bahwa saat ini adalah waktu yang krusial bagi daerah untuk kembali menggenjot sektor pariwisata, investasi, dan perekonomian pasca-pandemi.

Salah satu pejabat teras pemkab banyuwangi lainnya mengatakan, Pemerintahan dan birokrasi sudah berjalan sesuai koridor dan hukum yang berlaku. “Kami mengajak seluruh masyarakat, tokoh, dan pemangku kepentingan untuk selalu berpikir positif, menjaga kondusivitas, dan kembali fokus pada upaya memajukan Banyuwangi tercinta,” ujar salah satu pejabat pemkab banyuwangi kepada indonetizen.

Dengan sinergi yang kuat dan bebas dari isu-isu yang tidak produktif, Pemkab yakin Banyuwangi akan mampu mencapai target pembangunan yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. [Taufik hidayat]

Tinggalkan Balasan