Indonetizen.id, Tulungagung – Informasi yang beredar di kalangan masyarakat Desa Geger, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran aturan tugas oleh personel Kepolisian Resort Tulungagung.
Peristiwa ini melibatkan penarikan paksa sebuah unit mobil di rumah seorang warga, menggunakan fasilitas berupa mobil patroli Polsek Sendang.
Dari hasil penelusuran di lapangan, awak media berhasil mengumpulkan data dan keterangan sebagai berikut: Personel dari Polres Tulungagung berinisial Bb, Ys, dan As terlihat dalam rekaman CCTV sedang mendorong mobil keluar rumah warga. Menurut informasi, mobil kemudian diderek menggunakan mobil patroli dari Polsek Sendang karena GPS di mobil tersebut dimatikan oleh pemiliknya.
Pemegang mobil, yang menyewa mobil tersebut dari seorang pemilik di daerah Campur Darat Tulungagung, mengatakan bahwa mobilnya telat bayar kredit selama dua bulan. Namun, yang datang untuk menarik mobil bukan pihak perusahaan atau finance, melainkan polisi.
“Yang datang kok pihak polisi, bukan pihak finance,” ujar pemegang mobil yang enggan disebut namanya. Ia mengaku terpaksa menandatangani surat penarikan karena merasa takut.
Mobil tersebut adalah Honda Brio warna putih tahun 2017 dengan nomor polisi AG 1584 TL atas nama Rizky. Kejadian penarikan terjadi pada (26/4/2024) sekitar pukul 18.30. Dari informasi yang didapatkan, kejadian serupa juga pernah terjadi di tempat lain, di mana pemegang mobil akhirnya membayar sejumlah uang yang disebut sebagai BT (Biaya Tarik).
Saat dikonfirmasi, Kabag Humas Polres Tulungagung IPTU Mujiatno mengatakan, “Kami belum bisa memberikan statemen dan akan berkoordinasi dulu dengan bagian terkait.”
(TIM – Bersambung)












