Pertemuan Sengketa Jual Beli Tanah di Desa Pagergunung

Pertemuan Sengketa Jual Beli Tanah di Desa Pagergunung

Indonetizen.id, Blitar – Pada hari Senin, 22 Juli 2024, sebuah pertemuan penting terjadi di ruang kantor Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Pertemuan ini dihadiri oleh pihak keluarga Ibu Anik dan Ibu Gimah, difasilitasi oleh Kepala Dusun (Kasun) sebagai mediator. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan Ibu Anik, seperti yang disampaikan oleh Kasun.

Kasun menyatakan bahwa Ibu Gimah datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan lengkap untuk proses kepengurusan akta jual beli. “Ibu Gimah datang dengan membawa persyaratan yang lengkap, termasuk kwitansi yang disertai materai 10 ribu,” ujar Kasun seraya meminta Ibu Gimah menunjukkan kwitansi tersebut kepada semua yang hadir.

Namun, pertemuan pada hari Senin itu berlangsung alot dan tidak menemukan titik temu. Tiga poin yang ditawarkan oleh pihak penghutang adalah:
1. Dalam waktu satu minggu, harus mengembalikan uang sebesar 50 juta rupiah.
2. Melunasi bunga sebesar 15 juta rupiah yang terhitung dari enam kali pembayaran.
3. Sesuai usulan suami Ibu Anik, total hutang plus bunga sebesar 65 juta rupiah, diangsur 3 juta per bulan selama dua tahun.

Keluarga Ibu Anik meminta waktu satu atau dua hari untuk bermusyawarah bersama keluarga besarnya, dan hasil musyawarah tersebut akan disampaikan pada pertemuan berikutnya.

Pada Rabu, 24 Juli 2024, pertemuan lanjutan diadakan di ruang yang sama dan dihadiri oleh Kepala Desa, Kasun, serta kedua belah pihak yang bersengketa. Kasun menyampaikan, “Saya ambil garis tengah ya, Ibu Gimah jangan menuntut bunga uang itu dan Ibu Anik kembali ke perjanjian sesuai yang tertulis di kwitansi.”

Kasun kemudian membaca isi kwitansi, “Untuk pembayaran tanah, rumah bangunan,” tertulis di atas materai 10 ribu bergambar garuda, yang dilindungi hukum. “Jadi uang yang tertulis untuk pembayaran ini, kalau sampai mbulet, pamong deso atau pak lurah tidak mau ikut campur,” tegas Kasun.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh suami Ibu Anik. “Loh hutang piutang kok jadi jual beli?” tanya suami Ibu Anik. Ibu Anik juga membantah, “Dulu waktu tanda tangan di kwitansi itu, kwitansinya kosong, kok sekarang ada tulisan itu?”
Gimah menanggapi dengan tegas, “Saya tidak mungkin menyuruh tanda tangan kwitansi yang tidak ada tulisannya, karena pinjaman uang itu tidak ada apa-apanya. Bunga atau jasanya belum dibayar, saya meminta kebijakan, di AJB kan ke saya saja SHM ini.”

Di sela pertemuan, media tidak diizinkan untuk berada di dalam ruangan, dan terpaksa keluar. Namun, setelah satu jam, media mendengar kabar bahwa Ibu Anik pingsan di dalam ruangan. Awak media mencoba masuk kembali dan melihat Ibu Anik tergletak di lantai dibantu oleh Babinkamtibmas wilayah dan suaminya, serta dikelilingi oleh Kasun, Kepala Desa, dan beberapa perangkat desa lainnya.

Hasil pantauan media menunjukkan bahwa ada sengketa hutang piutang di mana pihak kreditur (rentenir) memanfaatkan keadaan debitur (peminjam) yang berada dalam posisi lemah dan sangat membutuhkan uang. Dalam Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 disebutkan larangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal 10 miliar rupiah dan maksimal 200 miliar rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Koperasi Kabupaten Blitar belum bisa dikonfirmasi.
(Fery)

Tinggalkan Balasan